PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan dua orang tersangka yaitu anggota DPR Komisi VII DPR-RI, Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Keduanya ditahan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan PLTU Riau.


"JBK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kav. C-1 dan EMS ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav K-4," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu, 14 Juli 2018.


Johannes terlebih dulu keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Tapi, yang bersangkutan tidak memberikan pernyataan apapun kepada para awak media dan lebih memilih bungkam serta masuk mobil tahanan.


Kemudian, politikus Partai Golkar, Eni Maulani Saragih keluar dari gedung KPK. Namun, ketika ditanya awak media terkait adakah anggota DPR lainnya yang turut menerima suap pembahasan soal proyek PLTU Riau di DPR, Eni membantahnya.


"Enggak ada, enggak ada," ujar Eni Maulani sambil memasuki mobil tahanan.


Dalam operasi tangkap tangan Jumat 13 Juli 2018, KPK berhasil mengamankan uang Rp500 juta pecahan Rp100 ribu beserta dokumen penyerahan uang Rp500 juta tersebut.


Maka, atas perbuatannya, Eni Maulani Saragih diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


Sementara itu, Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.