PELITAKARAWANG.COM -  Belum tuntas Perhelatan Musyawarah Dusun (Musdus) Pemilihan anggota BPD, Gema Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mulai banyak diperbincangkan. 

Selain sistem pemilihannya yang akan di rubah menjadi e Voting, semua warga negara dari dalam dan luar desa berkesempatan Nyalon Kades di Desa manapun sesuka hati dalam Pemilihan tahun ini.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Karawang, Indriyani ST mengatakan, pembahasan Perubahan Perda Desa masih dalam prosses. Namun, dua poin yang wajib di masukan dalam teknis Pilkades saat ini dan kedepan adalah sistem pemilihannya. 

Komisi A, sudah Study banding ke Kabupaten/kota tetangga yang sudah melaksanakan Pilkades e Voting, di Karawang dipastikannya sistem pemilihan di bilik suara dengan sistem elektronik ini akan di berlakukan, tetapi kemungkinan pelaksanaannya mungkin pada periode-periode berikutnya atau tidak tahun ini. 

Kemudian pembatasan domisili sesuai regulasi yang ada, juga akan diterapkan, dimana semua warga dalam dan luar desa sama-sama berhak mencalonkan diri sebagai Calon Kades di desa yang diinginkan dimanapun." Untuk sekarang tidak ada pembatasan domisili calon, nah kalau e Voting mungkin masuk draft tahun ini tapi bisa diterapkan tahun depan," Katanya.

Sistem pemilihan e Voting diakui Indri tidak mungkin instan,  karena, walaupun efisien anggaran, tetapi harus dipersiapkan sarana prasarana dan. Penyediaan komposisinya. Meskipun demikian, aturan baru ini tidak mengurangi anggaran Pilkades tahun ini yang di jatah dari APBD Rp 8 Milyar.

Tapi tandas Dewan Partai Nasdem ini, DPRD belum tentu setuju dengan nominal Pilkades tahun ini Rp 8 Milyar, karena pihaknya masih belum mengetahui detail kebutuhannya berapa, sehingga  OPD yang memprakasai harus benar-benat harus menghitung nominal tersebut. Sebab,  melihat keuangan kabupaten dari pendapatan hanya naik beberapa persen saja, sementara  pemkab masih ada kewajiban memberikan penanaman modal buat BUMD yang masih belum sesuai dengan Perda. Artinya anggaran harus tersebut harusnya efektif dan efisien, sebab pihaknya menghitung 3 parameter untuk biaya Pilkades ini, yaitu Tahapan pelaksanaan Pilkades, panitia dan keamanan ." Kita bisa membandingkan kebutuhan anggaran dengan Pilkades sebelumnya, jumlah desa dan anggarannya nanti," Katanya.

Kepala DPMPD Karawang, Ade Sudiana mengatakan, Pilkades tahun ini ia kira belum siap untuk memberlakukan sistem e Voting. Tapi untuk tanpa domisili memang sudah diberlakukan ditahun 2017 lalu, sehingga setiap WNI yang ber KTP, dimanapun bisa nyalon Kades di desa manapun, " iya sudah diberlakukan yang tanpa domisili mah, tapi kalau e Voting, belum itu mah," Katanya .