PELITAKARAWANG.COM - Polres Karawang, Polda Jawa Barat menangkap seorang tukang ojek yang melakukan penipuan terhadap puluhan calon tenaga kerja di daerah ini.

"Sekarang ini Satreskrim telah mengungkap tindakan penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, dalam ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu( 25/7).

Ia mengatakan, sesuai dengan keterangan sementara, pelaku berinisial AR (42) warga Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang itu telah melakukan penipuan terhadap 20 calon tenaga kerja.

Modus yang dilakukan pelaku ialah dengan menawarkan pekerjaan kepada calon tenaga kerja untuk ditempatkan di sejumlah perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Pelaku meminta bayaran kepada para korbannya sebesar Rp5 juta hingga Rp6 juta untuk memuluskan proses rekrutmen tenaga kerja yang dimaksud.

Selanjutnya, untuk meyakinkan korban, pelaku membuat surat perjanjian kontrak kerja serta memalsukan tanda bukti pembayaran.

Surat perjanjian kontrak kerja palsu itu dibuat sesuai dengan perusahaan yang dijanjikan pelaku kepada korban. Pembuatan surat perjanjian kontrak kerja palsu diakui pelaku dilakukan di sebuah warnet.

"Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja ini," kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polres Karawang. Ancamannya pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 10 barang bukti yang seluruhnya merupakan surat-surat palsu.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasa mengaku sebagai anggota badan usaha milik desa (BUMDes) dan saat melakukan aksinya pelaku selalu mengenakan kaos BUMDes.

Pelaku mengaku uang hasil kejahatannya itu tidak disetorkan ke siapa-siapa, karena dirinya beraksi sendiri. Uang itu diakuinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Rios, salah seorang pencari kerja yang tercatat sebagai warga Batujaya, Karawang mengaku tertipu jutaan rupiah oleh pelaku.

"Saya dijanjikan bekerja di perusahaan, tapi harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu," katanya lagi.

Setelah dijanjikan mendapat pekerjaan, selanjutnya ia menyerahkan uang kepada pelaku berinisal AR. Jika ditotalkan, uang yang telah diberikan itu mencapai Rp2 juta.

Begitu juga dengan korban lainnya, Yati, dirinya harus mengeluarkan uang sebesar Rp2,5 juta agar saudaranya bisa bekerja di perusahaan di Karawang.

Tapi setelah mengeluarkan uang, saudaranya tidak juga mendapatkan pekerjaan.#Ant