PELITAKARAWANG.COM - Menanggapi dugaan pelanggaran oleh beberapa kepala desa dengan menjaminkan rekening desa untuk mendapat pinjaman uang kepada suatu koperasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Ade Sudiana mengatakan bahwa kejadian tersebut kedepannya dapat dihindari dengan merubah jenis rekening desa dari tabungan menjadi giro, dan menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan dapat dilaporkan kepada pihak penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Kades kan jabatan politis, kita di dinas hanya berwenang memberi pelatihan serta pembinaan dan bila memang ada tindakan itu jelas melanggar peraturan," tegasnya.

Dan menurutnya akan lebih tepat terkait pembinaan terhadap para kades yaitu datang dari camat karena kewenangan camat juga dalam membina para kades.

"Pembinaan itu seharusnya yang lebih efektif dan melekat terhadap kades itu ya camat, kalau dinas kan terlalu jauh dan banyak jumlahnya," kata Ade kepada Pelita Karawang, Rabu (11/7).

Sementara itu Sekertaris APDESI Kabupaten Karawang, Alek Sukardi mengatakan bahwa tindakan beberapa kades yang diduga menjaminkan rekening desa untuk mendapatkan pinjaman tak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, menurutnya menjadi bisa dimaklumi apabila hanya sebatas pinjaman dengan perjanjian dan tidak sampai menjadikan rekening desa sebagai jaminan atau agunan. Dan dengan alasan yang mendesak juga demi kepentingan masyarakat.

“Itu pun harus berdasarkan kesepakatan antara pemerintah desa dengan LPM dan BPD. Kepentingan mendesaknya seperti adanya fasilitas umum yang rusak akibat bencana alam yang tak bisa ditunda seperti jebol tanggul, jembatan roboh dan lainnya demi kepentingan masyarakat, dan bukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya, Rabu (11/7).

Dirinya pun mengajak kepada seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Karawang untuk kembali keperaturan awal dan menghindari tindakan-tindakan yang melanggar aturan tentang rekening desa.

“Ya kan seharusnya rekening desa itu dipegang bendahara desa, kades harus bersama bendahara desa untuk bisa mencairkan suatu anggaran, pengajuan proposal juga dengan tandatangan bendahara, tiba-tiba ada kades yang berani mencari pinjaman dengan mengagunkan rekening desa, apa urgensinya?,” kata pria yang juga menjabat Kades Karyamulya, Kecamatan Batujaya tersebut.

Alek menambahkan, ia berharap kepada pemerintah daerah agar legitimasi kades dapat diakui oleh instansi atau lembaga lain, seperti lembaga keuangan yang ada di kabupaten Karawang. Agar kita dapat dengan mudah mencari permodalan selain anggaran dari pemerintah apabila ada keperluan mendesak atau kondisi dengan urgensi yang tinggi.

"Sk kades kan ngga laku pake pinjam ke BJB, coba kalau bisa ngajuin pinjaman ke BJB nggak akan kejadian Kades masuk ke kondisi yang membuat kades tersebut melanggar aturan," pungkas Alek.

Sebelumnya diberitakan Pelita Karawang tentang, para kades yang mengajukan pinjaman dengan mengagunkan rekening desanya, di koordinasi serta di mediasi juga oleh seorang kades. Yang nantinya kades tersebut mendapat imbalan atau komisi dari sang pemilik koperasi.