PELITAKARAWANG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mendatangi gudang buku Fadhil di Jalan Papandayan No.27 C Perumahan Karang Indah Karawang, Jumat (6/7/2018).

Kedatangan penegak Perda ini untuk mengkroscek perizinan gudang buku tersebut. Pasalnya gudang harus memiliki perizinan sebagaimana mestinya aturan yang berlaku.

Meski demikian penegak perda ini meminta keterangan kepada pelaku usaha atas gudang buku yang letaknya di perumahan.

Pantauan dilokasi Anggota Satpol PP yang mengenakan seragam melakukan kroscek di gudang buku itu, bahkan buku yang berada di dalam mobil truk dengan nomor AD 1815 CC yang baru datang pun di cek petugas. Mobil muatan buku ini diduga LKS untuk di perjual belikan ke sekolah-sekolah.

Menurut Jono, salah seorang petugas Satpol PP kedatangan penegak perda ini untuk menanuakan perizinan gudang buku itu.

"Kedatangan kami ini untuk menanyakan perizinan gudang buku kepada pemiliknya," katanya saat berbincang.

Kasatpol PP Karawang, Asip Suhendar belum memberikan keterangan sejauh ini. Karena saat ini petugas masih mendalami.

"Petugas masih dilapangan. Nanti dikabarin lagi," kata Kasatpol PP.

Warga lingkungan setempat, Muhammad belum mengetahui gudang buku itu berizin atau tidaknya. Namun dijelaskan dia, bila disebut gudang harus berizin sesuai dengan aturan.

"Kalau namanya gudang tentunya harus punya izin. Tapi kami tidak mengetahui izin gudang itu. Apalagi gudang buku pendidikan," singkanya.(red)