PELITAKARAWANG.COM - Dugaan kesalahan teknis pelaksanaan menurut Permendagri 110 tahun 2016, dalam proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keterwakilan perempuan di Kabupaten Karawang membuat Camat Jayakerta, Budiman Ahmad, berharap Perbup 74 tahun 2017 di revisi. Hal tersebut diutarakannya, Selasa (31/7) melalui sambungan telepon seluler.

Lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Desa di Dinas PMD itu, menurutnya Perbup 74 tahun 2017 adopsi dari Permen 110 tahun 2016 dan berharap Perbup tersebut bermarwahkan musyawarah.

"Yang mengamanatkan keterwakilan daerah dan keterwakilan perempuan. Di dalam sosialisasinya pun telah disinggung kepada para panitia untuk melibatkan keterwakilan perempuan," paparnya.

Tetapi pada pelaksanaannya dilapangan kembali pada hajat panitia yang harus di musyawarahkan.

"Dan dengan pedoman Perbup 74 tahun 2017 dalam pelaksanaan musyarawarah akhirnya menjadi biasa pada pelaksanaannya," katanya.

Masih kata Budiman, karena di dalam Perbup tersebut tidak dijelaskan secara detail teknis tentang keterwakilan perempuan yang menjadi pembeda antara Perbup 74 tahun 2017 dengan Permen 110 tahun 2016. 

"Ada kualifikasi untuk seseorang maju sebagai calon BPD dan untuk keterwakilan perempuan itu agak sulit mencari orang yang dapat memenuhi persyaratan yang sesuai dengan Permen tadi. Makanya kita kembalikan kepada panitia di desa untuk memusyawarahkannya," katanya lagi.

Dan dirinya pun telah menyampaikan hal tersebut kepada Dinas PMD kabupaten Karawang, dan berharap DPMD merevisi Perbup 74 tersebut agar benar-benar dapat mengadopsi Permen 110 tahun 2016.

"Tapi entah respon Dinas nanti seperti apa, karena kan ini bukan kitab suci yang sakral yang bisa saja terjadi perubahan pada isinya dengan tujuan yang baik. Kalau melihat hirarki perundang-undangan kan biasanya mengacu kepada yang undang-udang lebih tinggi, tapi proses telah berjalan tinggal penetapan kalau harus ada perubahan pada hasil pengisian anggota BPD kemarin, nanti apa kata dunia," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, perjalanan tahapan pengisian anggota BPD yang terlihat tanpa kendala sampai dengan terpilihnya anggota BPD di beberapa desa diduga menyalahi peraturan menteri dalam negri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 terkait detail teknis pelaksanaan pengisian anggota BPD keterwakilan perempuan, oleh kebanyakan panitia pengisian BPD di Kabupaten Karawang yang berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 74 tahun 2017. 

Kasie Pemerintahan kecamatan Rengasdengklok, Ubaidillah Gani, saat ditemui di kantornya, Senin (30/7), mengatakan, dirinya dalam menjalankan teknis pengisian anggota BPD, selama ini hanya berpedoman pada Perbup 74 tahun 2017.

“Dalam sosialisasi yang pernah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) selama ini hanya memberi pedoman Perbup 74 tersebut dan tidak pernah membahas terkait Permendagri nomor 110 itu. Ya kami laksanakan sesuai dengan Perbup tadi,” paparnya.

Dalam Permendagri 110 dijelaskan pada pasal 8 ayat 1, Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD. Sementara keterwakilan perempuan tidak terdapat pada semua Desa sebagai anggota BPD hasil pemilihan pengisian anggota BPD kemarin.

Masih dalam Permendagri 110 tersebut pada pasal 8 ayat 3 berbunyi, Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih. Sementara pemilihan calon perempuan dilakukan bersamaan dengan para calon BPD laki-laki tanpa melibatkan warga desa yang perempuan untuk memilih.

Sementara itu pengacara kenamaan Kabupaten Karawang, Asep Agustian yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) yang menurutnya dalam hal ini, tidak akan ada Peraturan Bupati kalau belum ada Peraturan Menteri (Permen) dan menurutnya perbedaan isi perbup dan permen telah sering kali membuat banyak orang kebingungan.

“Seperti pertanyaan, lebih dulu mana, Keberadaan Ayam dan telur? Dan pasti membingungkan jawaban dari pertanyaan itu. Secara hirarki Permen lebih dulu keberadaannya dari Perbup dan secara otomatis sebagai dasar adanya Perbup, Permen menjadi lebih kuat dimata hukum,” tegasnya.