PELITAKARAWANG.COM - Sedikitnya 20 warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, Jalan Sumatera, Bandung, Kamis (19/7/2018).


Kedatangan warga yang tergabung dalam Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) untuk menekan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat agar mencabut izin pertambangan PT Atlasindo Utama di gunung Sirnalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang.
Gunung Sirnalanggeng berada di daerah pegunungan selatan Karawang. Gunung dengan ketinggian 334 meter di atas permukaan laut di Desa Cintalanggeng itu konidisinya memprihatinkan, hampir mendekati 50 persen rusak akibat pertambangan batu andesit.
Warga khawatir, penambangan semakin memperparah kerusakan lingkungan di Karawang yang sudah dikepung industri. Saat ini, dampak yang terasa akibat pertambangan oleh PT Atlasindo Utama ialah kesulitan air. Sebab gunung Sirnalanggeng merupakan daerah tangkapan air.
“Kita ke sini untuk memantau rapat evaluasi terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PT Atlasindo Utama di gunung Sirnalanggeng,” kata juru bicara MKB, Beno, kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Menurut Beno, rapat evaluasi dilakukan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat yang dihadiri undangan, termasuk Pemerintah Kabupaten Karawang. Namun rapat tersebut tidak mengundang perwakilan warga dan organisasi lingkungan.
“Kita memang bukan peserta yang diundang, tapi kita ingin memastikan agar suara tak balelo, agar suara pejabat sama dengan masyarakat Karawang bahwa gunung Sirnalanggeng harus bebas dari kegiatan usaha pertambangan,” tandas Beno, diamini warga lainnya yang memakai kaos hitam bertuliskan “Aksi Bela Bumi Pertiwi”.
Ia menjelaskan, alasan warga menolak tambang demi kelangsungan lingkungan hidup. Daerah selatan Karawang yang merupakan pegunungan merupakan daerah penyeimbang.
“Kawasan di Karawang sudah yang menjadi industri. Sedangkan mahluk hidup butuh daya dukung alam yang seimbang. Kita harap selatan Karawang ini lestari untuk memenuhi daya dukung lingkungan dari kerusakan akibat industri,” terangnya.
Jika pertambangan di gunung Sirnalanggeng dibiarkan, maka keseimbangan alam akan terganggu. Dampaknya pun sudah dirasakan berupa krisis air. “Sumber mata air sudah rusak, apalagi penambangan dilakukan dengan bahan peledak. Kan jadi iornis daerah pegunungan jadi kekurangan air,” katanya.
Karena itulah, sambung dia, warga Karawang jauh-jauh datang ke Bandung agar Pemerintah Provinsi Jabar mau mendengar aspirasi rakyat. “Masyarakat Karawang Bersatu tetap berpendirian menolak pertambangan gunung Sirnalanggeng. Harap Pemprov mau dengar suara masyarakat Karawang,” tandasnya.
Salah satu pihak yang bertanggung jawab terhadap pertambangan gunung Sirnalanggeng ialah DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebab dinas inilah yang mengeluarkan perpanjangan perizinan pertambangan sesuai Undang-undang No 23/2014.
Ia menyebut, PT Atlasindo Utama mengantongi IUP sejak 2016 dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Izin tersebut sudah melalui perpanjangan. Sebelumnya, PT Atlasindo Utama mendapat izin dari Pemkab Karawang karena waktu itu belum berlaku Undang-undang No 23/2014 sehingga perizinan dikeluarkan Pemkab.
Dalam kesempatan tersebut, warga didampingi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar. Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan meminta Pemprov Jabar khususnya DPMPTSP tegas dalam mengevaluasi perizinan tambang gunung Sirnalanggeng.
Meski PT Atlasindo Utama sudah memegang izin yang legal untuk melakukan pertambangan, namun Pemprov Jabar bisa saja mencabut izin tersebut demi kelestarian lingkungan. Pemprov Jabar diminta tidak takut menghadapi gugatan dari perusahaan.
“Kalaupun perusahaan nantinya menggugat, kita ada di belakang negara. Ayo kita lawan bareng perusahaan,” tandas Dadan.
Dadan juga meminta, selama dilakukan evaluasi, Pemprov Jabar harus menghentikan sementara pertambangan yang dilakukan PT Atlasindo Utama. Jika tidak, waktu evaluasi akan dimanfaat perusahaan untuk melakukan tambang besar-besaran sampai gunung tersebut habis.
“Satu lagi selama proses evaluasi kami minta penghentian pertambangan, harapannya itu datang dari sini (DPMPTSP). Karena ini lagi proses evaluasi, bisa habis nanti,” tegas Dadan.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wawan Setiawan yang menuturkan, bahwa rapat atas permintaan Bupati Karawang melalui surat kepada Gubernur Jabar. Bupati mempertanyakan mengapa proses perpanjangan izin bisa keluar padahal selama ini Pemkab Karawang tidak merasa dilibatkan.
“Intinya kami membawa pesan teman-teman (masyarakat Karawang) mempertanyakan, istilahnya, izin tambang itu tanpa melibatkan kami di pemerintah daerah kok ujug-ujug keluar. Kan begitu bahasanya. Akan kita tindak lanjuti surat bupati itu, mempertanyakan,” terang Wawan Setiawan usai pertemuan yang berlangsung pukul 09-12.30 WIB.