PELITAKARAWANG.COM - Polres Karawang menangkap tiga belas pengedar dan bandar narkoba jaringan Bandung dan Cijantung Jakarta Timur.


"Ke-13 pengedar dan bandar narkoba itu ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda selama dua pekan terakhir," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, saat ekspos pengungkapan kasus itu di Mapolres Karawang, Selasa.

Penangkapan 13 pelaku itu merupakan hasil dari pengungkapan 10 kasus narkoba jenis sabu dan ganja. Dari penangkapan itu, polisi menyita sekitar 107,64 gram sabu dan ganja sebanyak 532,33 gram.

Barang bukti lain yang disita dari penangkapan itu ialah sepuluh unit ponsel berbagai merek dan dua unit timbangan.

Kapolres mengatakan, dari 13 pelaku yang ditangkap, delapan orang di antaranya jaringan Bandung dan lima pelaku lainnya jaringan Cijantung, Jakarta Timur.

Delapan pelaku jaringan Bandung ialah Rubi Anwar (23), Asep Ade Purnomo (26), Sugeng (22), Arnold Kainama (29), Tri Bowo (25), Dela Mathias Kriliadi (23), Wawan (34), dan Alek (43). Kedelapan pelaku itu tercatat sebagai warga Karawang.

Sedangkan lima pelaku lainnya yang merupakan jaringan Cijantung ialah Acep Akbar (39), Ujang Supriatna (29), Nacim (30), Aan (35) dan Nasep (23).

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku dari jaringan Bandung mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Cirebon. Kemudian mereka menjualnya di daerah Karawang dengan cara memesan dan kemudian disebutkan lokasi untuk dilakukan transaksi.

Sementara untuk jaringan Cijantung, terdapat seorang bandar narkoba yang sudah lama menjadi target operasi Tim Narkoba Polres Karawang.

Bandar tersebut mengaku mendapatkan barang dari Cijantung Jakarta Timur dengan cara memesan dan kemudian disebutkan lokasi untuk dilakukan transaksi.

Rata-rata para pengedar yang tertangkap itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari para bandar/pengedar yang ada di luar wilayah Karawang yaitu Jakarta dan Kuningan.

Harganya rata-rata mencapai Rp1,5 juta per gram sabu dan dijual kembali dengan harga Rp1,8 juta per gram.

Dari delapan pelaku pengedar sabu-sabu akan dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dua) tersangka pengedar ganja akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk pelaku bernama Acep Akbar, Nacim dan Ujang Supriatna, dijerat pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti lebih dari lima gram.

"Ancamannya penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata kapolres.#ANT