PELITAKARAWANG.COM - Mendekati Pemilihan Kepala Desa (Pilkades),  oknum mulai berjibaku mengincar proyek-proyek untuk mengambil untung, khususnya dalam pengadaan. Ogah namanya di catut dalam proyek-proyek Pilkades, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) spontan Surati semua Kecamatan dan Desa dengan nomor 141.1/560/DPMPD yang dikeluarkan pertanggal 30 Juli untuk tidak mempercayai oknum yang menawarkan jasa Percetakan, Pengadaan surat suara dan lainnya dengan mengatasnamakan DPMPD.

Kepala DPMPD Karawang, Ade Sudiana mengatakan, surat itu dibuat dan di edarkan karena dalam Perbup 57 tahun 2018 Pasal 13 ayat 7 jelas di cantumkan bahwa soal pengadaan surat suara Pilkades serentak itu adalah kewenangan panitia, maka jangan percayai oknum yang mengatasnamakan DPMPD soal pengadaannya ini, apalagi dimobilisasi, karena itu merupakan kewenangan panitia desa. " Khawatir ada yang jual dan catut nama DPMPD kaitan pengadaan surat suara, kita minta jangan percayai, karena pengadaan surat suara ke percetakan manapun adalah kewenangan panitia," Katanya.

Disinggung jika oknum Muspika Kecamatan yang mengkondisikan pengadaan surat suara seragam dalam satu Kecamatan seperti tahun-tahun sebelumnya, Ade memgatakan hal itu diserahkan semuanya kepada panitia, karena wewenang penuh adalah panitia. " Itu tetap panitia yang berwenang, kemanapun boleh ," Katanya.