PELITAKARAWANG.COM - Banyaknya spanduk dan baligho yang dipampang mengatasnamakan calon anggota legislatif (Caleg) yang berisikan nomor urut tentunya sudah melakukan kampanye. Sementara ini belum dimulai masa kampanye itu.
Terlebih anggota DPRD yang sekarang ini menjabat disibukan dengan kegiatan dia sebagai Caleg, bukan sebagai wakil rakyatnya. Padahal waktu ia masih cukup panjang massa jabatan sebagai anggota DPRD.

Ironisnya sudah jarang ngantor, sehingga rakyat yang akan bertemu dengan wakilnya cukup sulit karena jarang ngantor.

Oleh karena itu, Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan HMI Cabang Karawang, Ahmad Sobirin meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) harus tegas. 

Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum ( PKPU) nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) no 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan umum tahun 2019, bawah masa kampanye dimulai pada tanggal 23 September 2018 s/d 13 April 2019.

"Kita melihat banyak sekali spanduk dan baligho atas nama caleg dan no urut yang terpasang disepanjang jalan wilayah Karawang. Padahal sesuai aturan yang ada sekarang belum saatnya melakukan kampanye. Maka Bawaslu Karawang harus tegas melakukan penidakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada," kata Sobirin.

Jika tidak ada penindakan atas pelanggaran yang ada ditakutkan akan timbul antipati masyarakat terhadap Bawaslu. 

"Bawaslu harus profesional dalam bekerja, jika tidak ini sangat bahaya terhadap kelangsungan demokrasi kita," kata dia.

Ia juga menyayangkan terhadap beberapa partai/ caleg yang melakukan kampanye, bagaimana bisa melakukan perubahan yang semakin baik, jika belum terpilih saja sudah memiliki watak melanggar konstitusi.

"Tolong berikan contoh yang baik untuk masyarakat agar menjadi budaya yang baik pula nantinya. Saya yakin mereka itu orang terpelajar semua, bahkan sarjana," pungkasnya.