PELITAKARAWANG.COM  - Oknum perangkat Desa diduga pungut biaya sebesar Rp.4 juta kepada warga Dusun Cikepek Desa Labanjaya Kecamatan Pedes, calon penerima Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Padahal, program tersebut tanpa dipungut biaya sepeserpun yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mencapai standar hidup yang layak terutama dalam pemenuhan kebutuhan papan (perumahan). Program tersebut dilaksanakan dengan memberikan bantuan dana yang diperuntukkan membangun kembali rumah yang tidak layak huni.

Dikatakan, Isah (65), warga Desa Labanjaya, dirinya sempat didatangi oleh oknum perangkat desa yang meminta uang sebesar Rp.4 juta terkait bantuan Rutilahu, dengan dalih agar rumahnya cepat dibangun.

"Saya tidak sanggup memenuhi permintaan oknum tersebut, biaya sebesar Rp.4 juta harus ada pada waktu itu juga. Uang dari mana kalau sebesar itu, jangankan uang Rp.4 juta, buat makan sehari-hari aja susah," ucapnya kesalnya.

Senada dengan Isah, Amo (58),  yang juga warga Desa Labanjaya mengatakan bahwa dirinya juga pernah dimintai uang sebesar Rp.4 juta oleh oknum perangkat desa terkait bantuan Rutilahu tersebut.

"Saya juga tidak sanggup kalau harus mengeluarkan uang sebesar itu, dengan ancaman bahwa bantuan itu akan diberikan kepada warga yang lain. Mau dibangun atau tidak, saya hanya pasrah saja," katanya.

Sementara itu saat PELITAKARAWANG mendatangi kantor Desa Labanjaya, tak seorang pun ada untuk dimintai keterangannya, Kamis (30/8) siang.

Ditempat berbeda, melalui telepon selularnya, Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang, A. Baehaqi menegaskan bahwa program bantuan Rutilahu pada dasarnya tak dikenai pungutan bagi si penerima manfaat.

"Bahkan dengan jumlah pungutan yang begitu besar, seperti informasi yang saya dapat sampai Rp.4 juta. Dinas PRKP tidak pernah mengetahui hal itu dan memang program ini tidak di pungut biaya sama sekali," katanya, Kamis (30/8).

Dirinya juga berjanji akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi secepatnya untuk meminimalisir tindakan-tindakan serupa yang dapat merugikan masyarakat.

"Informasi ini kan juga masih sebelah pihak, dan apabila ditemukan bukti dan benar praktek pungli tersebut terjadi terhadap penerima manfaat program Rutilahu ini, ya kita akan serahkan ke pihak yang berwajib untuk di proses sesuai dengan aturan. Hanya saya tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Dinas, bahkan DPRKP tak mengetahui sama sekali akan hal pungutan yang terjadi di Desa Labanjaya," pungkasnya.