PELITAKARAWANG.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif menjadi satu dari 50 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2018. DPR RI menargetkan pengesahan RUU Ekonomi Kreatif pada tahun 2019.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan, pembahasan RUU Ekonomi Kreatif dapat dimulai tahun 2018 ini.
“Saya melihat ada kesepahaman semua fraksi di Komisi X DPR RI untuk memulai pembahasan RUU Ekonomi Kreatif ini. Jika tak ada aral melintang, tahun 2019 sebelum DPR RI periode 2014-2019 berakhir, kita memiliki UU Ekonomi Kreatif,” ujar Anang dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa 28 Agustus 2018.
Anang nenyebutkan keberadaan UU Ekonomi Kreatif cukup penting dalam pengembangan dan penguatan Ekonomi Kreatif di Indonesia. Menurut dia, UU tersebut jadi pegangan bagi pemerintahan baru mendatang. “Saya kira, DPR dan pemerintah saat ini harus memberikan legacy positif berupa produk UU yang mensupport keberadaan ekonomi kreatif,” sebut Anang.
Politisi PAN ini menambahkan performa ekonomi kreatif di Indonesia mengalami tren positif dari tahun ke tahun. Seperti tahun 2016, Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif mencapai Rp922,58 triliun atau naik dari tahun 2015 yang hanya mencapai Rp852,56 triliun.
“Saya meyakini, dengan dukungan sistem berupa regulasi yang kondusif, performa ekonomi kreatif akan lebih meningkat dan menjadi tulang punggung baru bagi ekonomi kita,” tandas politisi dapil Jatim itu. (dpr.go.id)