PELITAKARAWANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024. Pendaftaran dibuka sejak 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018.

KPU mengimbau kepada para penghubung partai politik dan gabungan partai politik untuk mengabarkan kedatangannya sehari sebelum mendaftarkan bakal calon presiden dan calon wakil presindennya ke KPU.

Ketua KPU Arie Budiman mengatakan, perlunya melakukan tata cara pendaftaran di kantor KPU karena melihat lokasi yang tidak cukup besar. Sehingga, KPU tidak dapat menampung ribuan pendukung yang mungkin datang saat mendaftar.

Adapun untuk tahapannya, pendaftaran akan dibuka pada 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018. Loket pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, untuk pendaftaran pada tanggal terakhir yaitu pada 10 Agustus 2018, loket pendaftaran di KPU akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
Arief menambahkan, nantinya para capres dan cawapres yang akan mendaftarkan diri ada di aula Gedung KPU yang lokasinya berada di lantai II. Dan tak semua pendukung bisa masuk ke dalam gedung KPU.
Skema dari pengaturan pendaftaran ini telah disesuaikan dengan pengalaman KPU saat pendaftaran capres dan cawapres pada Pemilu sebelumnya. Sehingga pengalaman buruk tahun itu tidak terjadi lagi tahun ini.#viva