PELITAKARAWANG.COM - Berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, dapat dijelaskan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa dalam SK Pengangkatan Kepala Sekolah yang berakhir masa tugasnya s.d. 12 Januari 2018 dan 5 April 2018 disebutkan masa berlaku tugasnya sesuai dengan ketentuan Permendiknas 28 Tahun 2010;

2. Berdasarkan Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemeritahan pasal 68 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dijelaskan bahwa Keputusan berakhir apabila habis masa berlakunya. Dalam hal berakhirnya Keputusan tersebut, Keputusan dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

3. Bahwa Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 9 April 2018. Sejak diundangkannya permendikbud tersebut mulai berlaku masa tugas kepala sekolah dapat diperpanjang menjadi 3 periode.Namun dalam pasal peralihannya (pasal 21) tidak menjelaskan ketentuan 3 periodesasi tersebut berlaku surut, karena berdasarkan ketentuan point 2, Pengangkatan kepala sekolah sebagamana dimaksud 1 dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;

4. Memang beredar beberapa surat dari Dirjen GTK Kemendikbud, namun surat tersebut memperlihatkan inkonsistensi antar satu surat dengan surat yang lain dan tidak sesuai dengan pasal 21 (ketentuan peralihan) yang menjelaskan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku (tanggal 9 April 2018) Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya yang dapat diperpanjang adalah Kepala sekolah yang masih menjabat setelah tanggal 9 April 2018. Oleh karena itu dikembalikan lagi aturan yang lebih tinggi sesuai dengan hirarki perundang-undangan. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Mendikbud Nomor 46470/MPK/KP/2018 tanggal 19 Juli 2018 Kepada Dirjen GTK untuk melakukan reviu terhadap langkah yang ambil oleh dirjen GTK tersebut terutama terkait pelaksanaan diklat penguatan kepala sekolah;

5. Berkaitan Calon Kepala Sekolah (waitinglist) menjadi prioritas utama untuk diangkat menjadi kepala sekolah
didasarkan pada saat berlakunya Permendikud Nomor 28 Tahun 2010 yaitu pasal 3 menjelaskan bahwa Kepala dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang. Berdasarkan ketentuan tersebut Disdikpora Kab. Karawang melakukan rekruitmen tahun 2016 untuk menyiapkan calon kepala sekolah berdasarkan proyeksi 2 (dua) tahun dan pada tahun 2018 seluruhnya calon kepala sekolah hasil seleksi tahun 2016 dapat diangkat;

6. Bahwa kepala sekolah yang berakhir masa tugasnya sebanyak 419 orang terdiri dari :
a. Periodesasi 12 Januari 2018 : 245 orang

b. Periodesasi 5 April 2018 : 170 orang
c. Mengundurkan diri : 4 orang

7. Sedangkan yang akan diangkat menjadi Kepala Sekolah sebanyak 423 orang terdiri dari :
a. SDN : 389 orang
b. SMPN : 34 orang

8. Rekapitulasi Kepala Sekolah yang dilantik pada Tahun 2018 sebanyak 1.115 orang dengan rincian sebagai 
berikut:

Kepala Sekolah Jumlah Mengundurkan 
diri Periodesasi Promosi Rotasi
1. SDN 1.032 4 397 389 242
2. SMP 83 - 18 34 31
Jumah 1.115 4 415 423 273
 1 SD - mengundurkan diri 4 orang - 397 periodesasi - 389 promosi - 242 rotasi jumlah 1.032
2. SMP mengundurkan diri 0 orang - periodesasi 18 orang - promosi 34 orang - rotasi 31 orang jumlah 83 orang. 

9. Usulan Periodisasi, Rotasi dan Promosi tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga 
Kabupaten Karawang, dan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karawang :
a. Nomor : 230/Kep. 3747/BKPSDM/2018 tanggal 16 Juli 2018 Tentang Pengangkatan sebagai Kepala 
Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang
b. Nomor : 230/Kep. 3748/BKPSDM/2018 tanggal 16 Juli 2018 Tentang Perpindahan Penugasan Kepala 
Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang
c. Nomor : 230/Kep. 3750/BKPSDM/2018 tanggal 16 Juli 2018 Tentang Pemberhentian Kepala Sekolah 
Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.