PELITAKARAWANG.COM - Mencalonkan diri lagi atau tidak dalam Pilkades 2018 yang akan ditutup Pendaftarannya pada 11 Agustus ini. 

Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya harus selesaikan temuan hasil pemeriksaan khusus (Riksus) Inspektorat Karawang. Pajak pembamgunan yang nominalnya mencapai puluhan juta, disebut-sebut menjadi sandungan para Kades Incumbent melunasinya.

Kasie Pemerintahan Kecamatan Lemahabang, Juanda Syafari mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Riksus terhadap para Kades yang akan berakhir jabatannya tahun ini, memang masih belum keluar. 

Namun, pembinaan dari inspektorat atas jabatan para Kades 5 tahunan tersebut harus menjadi perhatian, sebab, bukan saja di Kecanatan Lemahabang yang akan Pilkades seperti Desa Pulokalapa, Lemahabang, Pulojaya dan Lemahmukti, desa lainnya seperti Karawang menghadapi masalah yang sama, yaitu temuan hasil Riksus. 

Bahkan, yang paling dominan belum diselesaikan para Kades adalah soal pajak setiap kali sumber mata anggaran pemerintah, baik dari Bantuan Gubernur, Dana Desa maupun ADD. Bahkan, harus diakuinya, hutang-hutang pajak yang malas dibayarkan tersebut, jumlahnya terus menumpuk, hingga kisaran Rp 35 jutaan. 

Selama belum dilunasi dan memenuhi temuan di Inspektorat tersebut, bagi yang mau nyalon, harus sudah diselesaikan ketika menjelang pemberkasan pelayanan satu atap (Yantap), sebab, jika ada hutang-hutang dan bisa membebani kades berikutnya, baik baru atau masih yang lama, ini akan dipertimbangkan kelulusannya saat Yantap nanti sebagai Calon. " Kalau yang nyalon kan ini harus segera di lunasi hutangnya, fatal juga jumlahnya besar-besar," Katanya .

Bagi yang tidak nyalon, sebut Juanda, bukan berarti kewajiban membayar pajak dan ultimatum dari inspektorat itu di cueki begitu saja. Sebab, kewajiban membayar beban tersebut, tetap harus ditanggung kades sebelum akhir jabatannya. Tidak boleh, ada beban ketika berakhir masa jabatan, bagaimanapun temuan pada desa-desa atas hutang yang belum diberesi, akan berkonsekuensi, baik secara politik maupun pribadinya. " Jangan karena gak nyalon, terus kewajiban hutang pajak desa cuek-cuek saja, justru pemeriksaan itu untuk mempercepat kerapihan administrasinya, bukan cuck tangan tanpa menanggung resikonya," Ujarnya.

Untuk itu, sambung Juanda, selagi ada kesempatan, para Kades dimintanya agar koperatif nanti saat LHP keluar, sebab yang ia khawatirkan temuan terbanyak itu adalah soal pajak. Karena, sedari awal, uang pajak selalu dipakai dulu tanpa priotas, sehingga hal ini menghambat pada penyaluran dana-dana yang akan turun ke desa-desa. " Selagi ada kesempatan, ayo segera sempurnakan kewajibannya, jangan ada hutang-hutang dong," serunya.