PELITAKARAWANG.COM - Berikut beberapa poin isi sambutan Kepala BKPSDM Kab. Karawang dalam acara sosialisasi aplikasi surat izin belajar (sib) online dan penataan jabatan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten karawang yang bertempat di Aula Bappeda Kab. Karawang (31/07/2018).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang dalam hal ini selaku pengelola kepegawaian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang terus mengembangkan pola manajemen kepegawaian yang efektif dan efisien. Didalam Visi dan Misi BKPSDM Kabupaten Karawang tahun 2016-2021, terdapat misi peningkatan tata kelola administrasi dan pelayanan kepegawaian berbasis teknologi informasi, yang menjadi salah satu  Program Prioritas BKPSDM 2018.

Tersedianya data yang akurat tentang penyelenggaraan pemerintahan memegang peran penting, sebab dari angka-angka data kepegawaian tersebut akan diolah menjadi informasi sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. BKPSDM Kabupaten Karawang saat ini mulai menerapkan manajemen kepegawaian berbasis IT secara online sehingga harapanya terwujud data pegawai yang terintegrasi dan akurat.

Salah satu aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian adalah SIMPEG yang berisi data PNS Kabupaten Karawang dan diintegrasikan dengan layanan kepegawaian seperti Surat Ijin Belajar Online. Izin belajar merupakan salah satu pelayanan yang diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang. Layanan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 22 Tahun 2017. Pada dasarnya Izin belajar diberikan sebagai salah satu upaya BKPSDM mendorong pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Melalui aplikasi SIMPEG ini juga dapat dilakukan penataan nomenklatur jabatan pelaksana sebagai implentasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menpan Rb Nomor B/102/M.Sm.02.00/2017 Tanggal 10 April 2017 Hal Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Fungsional Umum Kedalan Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Karena proses izin belajar dan penataan jabatan pelaksana merupakan bentuk pelayanan organisasi kepada penggunanya maka proses izin belajar perlu mendapatkan sentuhan-sentuhan inovasi dalam pelaksanaannya.

Penyederhanaan langkah-langkah pelayanan menjadi begitu urgent untuk dilaksanakan. Penggunaan teknologi informasi juga dipandang dapat menjadi solusi untuk lebih mendekatkan layanan bagi pengguna izin belajar. Oleh karena itu Bidang Pengembangan Pegawai ASN menggagas dilaksanakannya inovasi proses izin belajar secara online atau SIB Online dan melakukan penataan jabatan pelaksana terintegrasi melalui aplikasi SIMPEG.

Dengan diberlakukannya pengajuan Surat Izin Belajar secara online maka jangka waktu pelayanan yang sebelumnya kami selesaikan dalam waktu lebih dari 7 hari kerja, diharapkan waktu pelayanan diusahakan maksimal 3 hari saja selama prosedur yang ditentukan telah dipenuhi. Aplikasi SIB Online ini terintegrasi dengan SIMPEG, sehingga apabila data di SIMPEG tidak lengkap maka layanan Ijin Belajar belum dapat diproses karena layanan tersebut bersifat paperless, dan nantinya akan berlaku pada jenis layanan kepegawaian yang lain.

Sedangkan kegiatan Penataan Jabatan Pelaksana melalui aplikasi SIMPEG ditargetkan selesai akhir bulan Desember 2018, selanjutnya BKPSDM akan menetapkan Surat Keputusan penyesuaian Jabatan Fungsional Umum kedalam Jabatan Pelaksana bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dan menyampaikan tembusannya ke BKN Pusat dan BKN Regional.