PELITAKARAWANG.COM - Kartu Keluarga (KK) terbitan terbaru belum banyak diketahui masyarakat. Bagi yang biasa mengisi kolom pekerjaan dengan Wiraswasta, harus diganti menjadi " Buruh"  jika sudah menjadi pengangguran akibat habis kontrak dipekerjaan atau tidak memiliki pekerjaan tetap. 

Sebab, saat sakit, Kasie Pelayanan Kecamatan Lemahabang Ade Saepudin mengatakan, sebenarnya mencatumkan wiraswasta itu tidak ada masalah di KK, hanya saja sebut Ade pada saat sakit emergency atau rawat inap, jika kebetulan berbarengan dengan perubahan statusnya di pekerjaan seperti di PHK atau yang biasa mendapati penghasilan dan kemudian berhenti bekerja,  maka status Wiraswasta disarankan untuk dirubah, sebab yang bersangkutan sudah tidak memiliki penghasilan tetap lagi untuk membayar rumah sakit, maka sebutnya, bisa di akomodir oleh SKTM  atas rekomendasi yang ditandatangani oleh TKSK dan diketahui oleh Kecamatan. " Kalau biasa wiraswasta dalam KK, harus diganti menjadi stayus buruh kalau saat sakit emergency, karena memang sudah tidak lagi bekerja, " Katanya.

Ade menambahkan, pencantuman buruh itu karena untuk memastikan bahwa pekerja sudah tidak lagi bekerja atau lainnya. Sebab, jika masih tercantum kan wiraswasta kemudian saat sakit menggunakan SKTM, itu tidak dibenarkan. Makannya, pihak Rumah sakit juga akan memberikan arahan agar kiranya mengganti KK tersebut, khususnya kolom wiraswasta, sebab tidak pas rasanya, jika pengajuan sakit adalah SKTM, tetapi pekerjaan masih wiraswasta yang notabene masih berpenghasilan tetap. Hal ini sebut Ade, perlu diketahui masyarakat, karena tidak sedikit masyarakat yang sakit datang ke Kecamatan, ingin mengganti status pekerjaan itu , dan pihaknya mengganti dengan KK sementara yang merubah status pekerjaan dari wiraswasta menjadi buruh. " Diganti dengan KK sementara sebagai syarat ke Rumah Sakit, jadi ya harus difahami soal ini," Ungkapnya.

Lain halnya sambungnya, dengan ASN, Pegawai BUMN, Petani, BUMD dan Karyawan Tetap, nama itu tetap tercantum dalam KK walaupun ke rumah sakit, karena memang menjadi identitas pekerjaannya. Jangan sampai yang habis kontrak kerja, pengangguran, dan serabutan dicantumkan dalam kolom itu adalah Wiraswasta. " Wiraswasta itu memang umum, tapi bagi yang bekerja tetap," Pungkasnya.