PELITAKARAWANG.COM. - Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan kebijakan baru dengan memasukkan media sosial sebagai media kampanye pada pemilihan capres-cawapres di Pemilu 2019 mendatang. Pada pemilu sebelumnya, media sosial tidak dimasukkan sebagai media kampanye resmi.


"Sekarang ini diperkenankan kampanye menggunakan medsos, karena kami menyadari zaman sudah berubah. Pengguna medsos semakin besar, sehingga kami perkenankan medsos menjadi media untuk metode kampanye," kata Komisoner KPU, Wahyu Setiawan, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 30 Agustus 2018.


Atas dasar itu, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun-akun resmi pada KPU dan Bawaslu. Agar bisa dipastikan pemantauannya, apakah akun-akun resmi itu mengandung konten-konten kampanye yang tidak sesuai ketentuan.


"Jika akun-akun tersebut mengandung konten yang tidak sesuai ketentuan, tentu saja KPU dan Bawaslu akan mengambil tindakan terkait hal itu," ujarnya.


Terkait sanksi terhadap akun-akun yang melanggar KPU dan Bawaslu mengacu pada undang-undang keterbukaan informasi publik.


"Jadi berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam kampanye menggunakan media sosial, karena sanksi hukum akan berlaku efektif apabila pihak tertentu menggunakan media sosial dan bertentangan dengan aturan aturan yang berlaku," katanya.


Dan pengawasan konten konten negatif, termasuk akun palsu nantinya akan berada di bawah Bawaslu.


"Karena dalam ketentuan menyangkut media sosial kami tidak mengatur sanksi secara jelas," katanya.