PELITAKARAWANG.COM - Majelis Ulama Indonesia akhirnya mengeluarkan fatwa untuk vaksin campak dan rubela alias measles rubella (MR). Komisi Fatwa MUI menetapkan vaksin MR mengandung babi.

"Penggunaan vaksin MR produk dari serum SII hukumnya haram karena dalam proses produksi menggunakan bahan dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, di Gedung MUI, Jakarta, Senin (20/8).

Meski begitu, MUI masih memperbolehkan penggunaan vaksin MR bagi umat muslim. Mengingat, sampai saat ini belum ada vaksin MR yang halal.

"Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah hukumnya karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syariah) dan belum ditemukan vaksin MR halal dan suci," imbuh dia.

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diputuskan pada 20 Agustus 2018. Di sisi lain, Hasanuddin meminta pemerintah untuk segera menyediakan vaksin MR yang halal untuk masyarakat.

"Pemerintah wajib menjamin vaksin halal untuk vaksin imunisasi untuk masyarakat," ucap dia.


sumber : kumparan