PELITAKARAWANG.COM - Komisi I DPR RI mengingatkan agar protes atas tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne dilakukan sesuai dengan undang-undang. Undang-Undang Penyiaran ditegaskan mengatur tata cara jika ada kelompok masyarakat yang ingin memprotes tayangan televisi.

"Kita ini kan harus menjalankan peraturan perundang-undangan. Dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka tayangan ILC bukan tayangan yang boleh dibubarkan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Wuryanto, Sabtu (18/8/2018).

"Kalau menurut jalur undang-undang, kalau nggak setuju ya melakukan somasi dan minta klarifikasi atau apa dalam somasinya," sambungnya.



Hal itu disampaikan Bambang saat ditanya soal Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY yang mengeluarkan fatwa haram menonton tayangan ILC di tvOne karena dinilai provokatif dan mencemarkan nama baik. Bambang sendiri menilai fatwa tersebut cuma untuk kalangan internal.

"Kalau memang suatu kelompok kecil mengeluarkan fatwa itu sifatnya internal. Kalau internal itu nggak perlu dipublikasikanlah, 'Eh itu nggak usah ditonton itu, nggak baik.' Kan begitu, itu bersifat untuk kelompok kecil. Kita kan negara hukum," ucapnya. 



Fatwa haram tersebut keluar dalam diskusi hukum agama yang digelar LBM PWNU DIY di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (10/8). Diskusi tersebut dipimpin langsung Ketua LBM PWNU DIY Fajar.

Fajar mengatakan diskusi hukum agama tersebut berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif, seperti ILC. Lantas, masyarakat meminta fatwa dari LBM PWNU DIY untuk dijadikan pedoman.

"Pertanyaannya (masyarakat) begini, 'bagaimana hukum menayangkan program televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik seperti ILC?'," kata Fajar, Kamis (16/8) kemarin.

"Kemudian kita jawab, 'hukumnya menayangkan program televisi dalam acara apa pun, termasuk ILC, yang mengandung konten provokatif dan ada unsur pencemaran nama baik, hukumnya haram'," lanjutnya. 



Alasannya, ujar dia, konten provokatif dinilai bisa menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. Tak hanya itu, di antara warga juga bisa saling mencela dan menghujat akibat terprovokasi konten tersebut.

Adapun dasar fatwa haram dari LBM PWNU DIY adalah nash (ketetapan) Alquran, seperti keterangan dalam Surat Al-Maidah ayat 8 dan nash hadis. Kemudian juga dari kitab 'Ihya Ulumuddin' karya Iman Ghazali dan kitab-kitab kuning lainnya.


Sumber :detikcom