PELITAKARAWANG.COM - Dana Desa (DD) sudah berjalan tiga tahun terakhir. Selain dikawal para Pendamping Desa dari Kementrian Desa dan PDT, Dana yang bersumber dari APBN tersebut, juga sudah mengucur dinikmati untuk pembangunan sarana fisik, ekonomi dan sektor lainnya.

Namun, persoalan klasik soal serapan dana yang nyaris menembus Rp 1 Milyar ini, tidak pernah selesai. Buktinya, duit total Rp 283 Milyar dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) untuk distribusi ke 197 Desa di Karawang, masih banyak mengendap, penyebabnya lantaran Per 31 Juli kemarin, serapan realisasi dari Rekening Kas Umum Deerah ( RKUD ) ke Rekening Desa, baru 30,13 persen atau Rp 50,45 Milyar. 

Kondisi serapan yang rendah jauh dari syarat minimal 75 persen tersebut, memaksa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surati DPMPD per 8 Agustus lalu, untuk evaluasi penyaluran DD tahap II dan persiapan pencairan tahap III. Karena, Kepala KPPN selaku Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) penyaluran DAK fisik dan Dana Desa,  sudah memintai klarifikasi kepada Bupati dan pihak terkait untuk melakukan langkah-langkah percepatannya.


Pendamping Desa Kecamatan Telagasari, Didin Sakri Chaerudin mengatakan,  adalah hal wajar jika BPKAD Surati DPMPD dan meneruskannya ke desa-desa agar melakukan langkah percepatan pencairan dan serapan realisasi dana desa. 

Pasalnya, sebut Didin, syarat agar pencairan tahap III itu mulus, tahap II atau penyerapannya minimal harus 75 persen, begitupun laporan rata-rata output sampai dengan tahap II paling sedikit 50 persen. 

Kenyataannya, sambung Didin, per 31 Juli kemarin,  dari pagi 2018 yang mencapai Rp 283 Milyar, realisasi dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) hanya baru terserap 30,13 persen atau Rp50,45 Milyar saja. Sementara sisa di RKUD masih ada Rp 117 Milyar dan sisa Pagu di RKUN sisa Rp 116,2 Milyar. Karenanya, realisasi itu dianggap belumemenuhi syarat penyaluran DD dari RKUN ke RKUD tahap ke 3. Meskipun demikian, pemerintah desa dan semua instansi terkait sedang melakukan langkah percepatan, agar duit sumber APBN itu tidak lama mengendap sampai akhir Agustus-September nanti." Alasannya mungkin pajak fisik yang belum dibayar, dan SPJ belum selesai, klasik sih. Karena di Telagasari saja ada 3 Desa lagi yang tahap 2 saja belum cair, yaitu  Cadaskertajaya, Telagamulya dan Kalijaya" Sebutnya.

Pendamping Desa Kecamatan Cilamaya Wetan, Syukron SE mengatakan, surat yang beredar dari BPKAD itu benar adanya, Kendala dilapangan, diakui Syukron kalau untuk tahap I, penyebabnya adalah permaslahan perencanaan yang tahapannya tidak sesuai dengan regulasi dan adminstrasi yang disebabkan oleh keterlambatan keluarnya payung hukum di daerah seperti, Perbub DD dan Pagu anggarannya, sementara untuk tahap II kendala yang menonjol jelas karena admnstrasi SPJ yang beberapa diantaranya belum diselesaikan. Kalau sampai segudang laporan, SPJ hingga pajak belum diberesi baik tahun sebelumnya atau juga tahap sebelumnya, sesuai dengan surat edaran yang ada, maka DD akan di tarik ke RKUN, " ya kalau belum diberesi juga, sisa DD yang belum cair itu sesuai edaranah ditarik lagi ke RKUN," Ujarnya.