PELITAKARAWANG.COM - Keberadaan kandang ayam di Dusun Ciwelut, Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, yang sudah 3 kali mendapat peringatan tertulis dari pihak kecamatan namun tidak digubrisnya. Akhirnya disegel oleh petugas, Rabu (1/8).

Sebelum melakukan penutupan (penyegelan) kandang ayam tersebut, petugas meminta kepada pemilik kandang ayam untuk menunjukan berkas atau surat terkait izinnya, namun pemilik tidak bisa menunjukannya.

Penyegelan langsung dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Karawang yang didampingi langsung oleh Camat Tirtajaya dan Kepala Desa Gempolkarya.

Kades Gempolkarya, Acep Doyok, mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan tiga Kali surat teguran dari pihak kecamatan. Akan tetapi hal ini sama sekali tidak ditanggapi oleh pemilik kandang ayam tersebut.

"Berawal adanya keluhan dari warga kami mengenai bau menyengat dan lalat hijau yang ditimbulkan dari adanya kandang ayam dan pasti berdampak pada kesehatan warga maka kami secepatnya melaporkan kondisi ini ke pihak kecamatan, dan syukur alhamdulillah mendapat tanggapan dengan sangat baik, pihak kecamatan pun menindaklanjuti ini kepihak kabupaten," ucapnya.

Camat Tirtajaya, Agus Mufti, mengaku sudah memanggil pemiliknya melalui tiga surat teguran. Namun tidak ada sama sekali tanggapan dari pemiliknya. Sehingga pihaknya melaporkan hal ini ke pihak kabupaten.

"Hal ini sudah kami laporkan ke Satpol PP Kabupaten Karawang (Mako), dan alhamdulillah pihak dari Mako turun langsung kelokasi dan memberikan sangsi tegas dengan menutup (menyegel) kandang ayam tersebut agar tidak beroperasi lagi," tegasnya.