PELITAKARAWANG.COM - Kembali terulang dan seperti yang tak pernah berakhir, kali ini wali murid siswa kelas XI SMAN 1 Rengasdengklok, mengeluhkan penolakan pihak sekolah terhadap permohonan keringanan biaya atas pungutan (Dana Sumbangan Pendidikan) DSP sebesar Rp2,5 juta dan SPP sebesar Rp200 ribu per bulan, Kamis (2/8).

Hal tersebut dikeluhkan wali murid, YH(38), warga Desa Kutagandok, yang mengatakan bahwa dirinya tak sanggup membayar tunggakan dan meminta keringanan kepada pihak sekolah yang akhirnya ditolak.

"Melihat anak yang meminta untuk keluar sekolah karena malu belum bisa membayar tunggakan, maka saya langsung datang ke sekolah untuk meminta keringanan biaya tersebut namun ditolak oleh pihak sekolah." Ucapnya.

Menurutnya, dirinya diminta pihak sekolah untuk bisa membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), akan tetapi biaya sebelumnya (tunggakan tersebut) wajib dibayar terlebih dahulu. 

Humas SMAN 1 Rengasdengklok, Ade Thaliq, menjelaskan bahwa hasil rapat orang tua wali murid sudah dilaporkannya kepihak saber pungli. Dan mengakui biaya DSP sebesar Rp2,5 juta dan SPP Rp200 ribu per bulan tersebut berdasarkan kesepakatan orang tua siswa dan wali murid yang baru masuk.

"Laporan RKAS hasil rapat orang tua sudah dilaporkan kepihak tim saber pungli, dan waktu rapat tersebut juga langsung dihadiri oleh tim saber pungli yaitu bu Suci sama sekretaris tim saber pungli, serta dari pengawas provinsi pun ikut hadir dalam rapat tersebut." Ujarnya.