PELITAKARAWANG.COM - Kesalahan teknis pelaksanaan menurut Permendagri 110 tahun 2016, dalam proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keterwakilan perempuan di Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu, akhirnya menimbulkan keberatan seorang calon perempuan, Enok Sulasri warga Dusun Campea RT07 RW03 Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta dan akan membawa permasalahan tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dikatakan Enok Sulasri dirinya telah membuat surat keberatan atas teknis pelaksanaan dan hasil dari proses pengisian BPD di desanya beberapa waktu lalu sehingga dirinya tak terpilih sebagai anggota BPD Kampungsawah.

“Saya telah melayangkan surat keberatan kepada panitia pengisian anggota BPD setempat, Desa Kampungsawah, dan juga kepada Bupati Karawang. Bahkan saya juga telah melayangkan surat keberatan kepada kementerian dalam negeri, saya sendiri yang mengantarkannya,” kata Enok kepada awak media, Minggu (12/8).

Menurutnya keberatannya tersebut berdasarkan proses atau teknis pelaksanaan dan hasil pengisian anggota BPD yang tak sesuai dengan permendagri 110 tahun 2016 tentang keterwakilan perempuan dalampengisian anggota BPD ditempatnya.

“Saya masih menunggu tanggapan atas keberatan saya tersebut, dan tidak menutup kemungkinan saya akan membawa permasalahan ini sampai ke PTUN apabila sampai dengan waktu tertentu keberatan saya tersebut tak mendapatkan tanggapan sama sekali,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Karawang, Ade Sudiana mengatakan bahwa Perbup 74 tahun 2017 yang diguakan sebagai pedoman pelaksanaan pengisian anggota BPD kedepannya bisa saja direvisi.

“Pemkab Karawang melalui DPMD, dalam pengisian anggota BPD hanyalah mengesahkan, dipilih oleh masyarakat. Dan hak seseorang untuk menggugat hasil pengisian anggota BPD itu,” kata Ade Sudiana beberapa waktu lalu saat di hubungi melalui sambungan telepon selularnya.