PELITAKARAWANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan aplikasi khusus untuk setiap peserta Pemilu 2019 melaporkan dana kampanye. Jika para calon presiden-wakil presiden dan calon legislatif DPR-DPRD-DPD telat mendaftarkan dana kampanye, maka pencalonan mereka akan dibatalkan.

Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ditutup pada 23 September 2018.

"Di awal, kalau telat di awal, maka keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dibatalkan," tutur Arief di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Menurut Arief, hal itu berlaku untuk setiap caleg yang maju di seluruh satuan daerah.

Sementara usai pencoblosan, setiap peserta Pemilu 2019 pun wajib menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan kurun waktu 26 April 2019 dan batas akhir penyerahan 2 Mei 2019.

"Kalau di akhir atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Ketua KPU.

"Di awal, kalau telat di awal, maka keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dibatalkan," tutur Arief di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Menurut Arief, hal itu berlaku untuk setiap caleg yang maju di seluruh satuan daerah.

Sementara usai pencoblosan, setiap peserta Pemilu 2019 pun wajib menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan kurun waktu 26 April 2019 dan batas akhir penyerahan 2 Mei 2019.

"Kalau di akhir atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Ketua KPU.



Sumber : liputan6