PELITAKARAWANG.COM-. Tim buru sergap (Buser) Polsek Cimanggis menangkap lima pencuri motor dengan modus debt collector. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita delapan motor yang diduga sebagai hasil rampasan.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Suyud mengatakan, kasus terungkap setelah salah seorang korban melapor mengenai motornya yang hilang dari kantor leasing setelah dibawa oleh pelaku.

"Awalnya korban dipepet di Jalan Nangka oleh satu orang pelaku. Lalu ditanya soal utang motornya. Karena takut akhirnya diberikan dan diberitahukan agar mengambil di kantor leasing yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, anehnya korban ini biasa mencicil di leasing yang berada di daerah Cibinong. Setelah didatangi ke kantor leasing itu, ternyata motornya hilang," kata Suyud di Mapolsek Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 26 September 2018.

Suyud menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa kejadian itu dilakukan oleh oknum debt collector.

Menurut Suyud, pihaknya menangkap lima pelaku secara bertahap, mulai hari Minggu 9 September hingga Selasa 18 September 2018.

"Pelaku pertama kita amankan yaitu BL kemudian mengembang ke beberapa nama yaitu HA, AA, ST, dan AL," jelas Suyud.

Suyud menerangkan, dari hasil introgasi terhadap lima pelaku ini pun terungkap jika surat penarikan motor tersebut ternyata telah dipalsukan. Suyud juga menagaskan jika penarikan motor di jalan tidak diperbolehkan.

"Secara hukum enggak boleh aturannya narik dijalan jadi ini (suratnya) dia bikin sendiri karena saya tanya ke lesing katanya ada kode sendiri jadi kelompok ini kelihatannya tidak disetorkan malahan digadaikan," ungkap Suyud.

Ilustrasi Begal

Motor hasil rampasan itu dijual oleh para pelaku dengan harga bervariasi, kisaran Rp3 juta hingga Rp8 juta tergantung kondisi motor.

Suyud menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut, pasalnya diduga aksi komplotan tersebut sudah berlangsung lama.

"Para tersangka kami ancam dengan jeratan pasal 372 junto 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan untuk motor yang berhasil kami amankan ada delapan motor, di antaranya jenis Scoopy, RX-King, Beat dan Vixion," pungkas Suyud.