PELITAKARAWANG.COM -.Humas BKN, Jelang pembukaan
rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, Kepala Biro Humas Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan terdapat beberapa syarat
dasar bagi masyarakat yang ingin melamar lowongan CPNS tahun 2018. Pernyataan
itu disampaikan Ridwan melalui siaran pers Humas BKN yang diterbitkan pada
Senin(17/9/2018).
Ridwan menyampaikan sesuai
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat
(1),pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan
yang sama untuk menjadi PNS, dengan memenuhi persyaratan dasar, yakni:
1)
Usia paling rendah 18
(delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
melamar
2)
Tidak pernah dipidana
dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
3)
Tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4)
Tidak berkedudukan sebagai
calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
5)
Tidak menjadi anggota atau
pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6)
Memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7)
Sehat jasmani dan rohani
sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8)
Bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan
Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)” jelas Ridwan.
Namun demikian, Ridwan menjelaskan bahwa “Batas
usia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yakni usia paling rendah 18 tahun dan
paling tinggi 35 tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan
Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun”.
Di bagian lain Ridwan menjelaskan pada tanggal 19
September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang
ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan jabatan yang dibuka oleh K/L/D
yang membuka rekrutmen. “Jadwal pendaftaran CPNS melalui web tersebut akan diumumkan
kemudian.
0Komentar