PELITAKARAWANG.COM-,Sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia mendengar kata BPJS. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini merupakan salah satu program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013,(29/09/2018).
Setiap warga negara indonesia wajib menjadi anggota BPJS sesuai dengan UU no 24 tahun 2011 pasal 14 yang berbunyi “setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indnesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial”.Namun dalam penerapannya, asuransi kesehatan BPJS ini masih belum maksimal dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan malah menjadi beban untuk peserta BPJS itu sendiri. 
Utari Nur Badriyah
BPJS juga mempunyai prosedur pelayanan rawat jalan yang kadang ini menjadi hal yang rumit bagi pihak pengguna dan penyedia layanan sehingga menimbulkan masalah untuk kedua belah pihak. Dalam prosedur pelayanannya,banyak yang menganggap bahwa prosedur pelayanan rawat jalan di BPJS ini rumit karena harus berobat ke fasilitas kesehatan level 1 terlebih dahulu yaitu puskesmas tidak bisa langsung ke rumah sakit karena dibutuhkan surat rujukan ke rumah sakit. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa prosedur pelayanan rawat jalan ini terkesan menyusahkan orang yang ingin mendapatkan kesehatan.

Banyak masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Yogyakarta yang menuntut BPJS terkait kenaikan premi BPJS. Salah satu buktinya rumah sakit di Teluk Kuantan berhenti beroprasi melayani peserta BPJS kesehatan. Hal ini berdampak kepada masyarakat di daerah tersebut sehingga masyarakat yang sakit harus mencari rumah sakit lain untuk berobat.

Masyarakat menuntut transparasi dalam pengelolaan biaya BPJS Kesehatan sehingga tidak ada salah paham atau kecurigaan yang muncul dari masyarakat.Dalam hal ini, masyarakat menginginkan bahwa kenaikan premi BPJS dapat diceggah dan fasilitas dalam pelayanan peserta BPJS ini bisa ditambah.

Fakta dilapangan diantaranya ada pasien yang ditolak rumah sakit dengan alasan kamar penuh, penanganan pemeriksaan yang terlambat dan masih ada pula yang dimintai pungutan untuk membeli obat dengan alasan obat tersebut tidak di cover oleh BPJS. 

Terlepas dari banyaknya kritikan dan tuntutan masyarakat kepada BPJS, ternyata BPJS sedang mengalami bayang-bayang kebangkrutan. Dalam laporan keuangan sampai Mei 2018,BPJS mengalami kerugian sebesar Rp.4,8 triliun.Kerugian tersebut dihitung dari pendapatan BPJS Kesehatan sebesar Rp.33,56 triliun sementara pengeluarannya lebih besar yakni Rp.38,28 triliun. Angka tersebut berasal dari tidak seimbangnya antara angka beban jaminan kesehatan dengan pendapatan iuran BPJS Kesehatan. 

Besarnya tunggakan BPJS Kesehatan terhadap beberapa rumah sakit di Indonesia dilaporkan oleh Kementrian Kesehatan per 30 September dan 31 Oktober 2017. 

Masyarakat Indonesia berharap BPJS Kesehatan lebih memperhatikan pelayanan agar lebih mudah, cepat serta terjangkau sehingga tidak membebani pasien, dokter maupun institusi terkait lainnya. 

Referensi: 
1.http://jaminankesehatan.blogspot.com/2016/03/tuntutan-masyarakat-terkait-kenaikan.html/m=1 

2.http://id.m.wikipedia.org/wiki/BPJS_kesehatan 
https://www.slideshare.net/mobile/dhoan0603/uu-24-tahun-2011-tentangbpjs-111226081527phpapp0 

3.https://beritagar.id/artikel/berita/bpjs-kesehatan-di-antara-tuntutan-fasilitas-dan-tunggakan 

4.https://jurnal.pasarpolis.com2016/10/12/bpjs-kesehatan-hal-positif-negatif-yang-perlu-kamu-ketahui/ 

Penulis: Utari Nur Badriyah
Mahasiswi Kesehatan Masyarakat STIKES Jenderal Achmad Yani Cimahi Semester 5.