ilustrasi Guru Upcara
PELITAKARAWANG.COM-.Guru honorer kategori 2 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menolak batasan usia sebagai syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Para guru menilai aturan itu diskriminatif.

Ketua Forum Guru Honorer Indramayu Dwi Suwarso mengatakan sebanyak 500 guru honorer bertugas di kabupaten tersebut. Rata-rata mereka berusia di atas 35 tahun. Sehingga mereka tak bisa mengikuti seleksi CPNS.

Dari segi umur, kata Dwi, ada tiga guru honorer yang memenuhi syarat usia. Namun, hanya satu orang yang memenuhi seluruh syarat. 

"Tidak ada K2 di sini di bawah 35 tahun, hampir 90 persen di atas 35 tahun. Saya pun umurnya 35 tahun lebih tiga bulan," ujarnya.

Meskipun demikian, untuk guru honorer di Indramayu masih melakukan penolakan secara persuasif. Kalau tidak ada jalan keluar yang tepat, ia dan rekan-rekan akan melakukan unjuk rasa.

"Kita memang ada penolakan tapi persuasif dahulu melalui BKPSDM menolak adanya persyaratan usia," katanya.

Sementara itu Kasubit Pengadaan dan Penghenti Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu Sulaeman Zajuli mengatakan Indramayu mendapatkan CPNS sebanyak 372 formasi. Jumlah paling banyak untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.

Dia menuturkan khusus untuk honorer K2 di Kabupaten Indramayu kurang lebih ada 810 orang dan semuanya hampir sudah tidak bisa lagi mendaftar CPNS. Sebab mereka terbentur usia dan ijazah.

"Selain soal usia.Juga ada yang terkendala ijazah,dimana disyaratkan harus sudah S1 pada November 2013," katanya.