PELITAKARAWANG.COM- Setelah disatroni Satgas Dana Desa Kementrian Desa sepekan terakhir, Pemkab bergegas melakukan langkah percepatan serapan Dana Desa khususnya tahap 1 tahun 2018. Hasilnya, jalan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) DD tahun 2018, menjadi solusi agar realisasi dan serapan dana sumber APBN tersebut, tidak berlama-lama parkir di Kas Daerah.


Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, Wawan Hermawan mengatakan, turunnya satgas dana desa ke Karawang, diakuinya memang untuk kontrol saja sejauh mana serapan dan realisasi Dana Desa ke 197 desa. Oleh karena, kemarin-kemarin masih banyak desa yang belum mencairkan tahap 1, bahkan menghambat pencairan ketahap-tahap berikutnya, membuat dana sumber APBN ini sedikit lambat turun, utamanya kendala Surat Pertanggungjawaban (SPJ) . Karenanya, memenuhi langkah Percepatan Dana tersebut cair segera, utamanya tahap 1, jalan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2018 dirasa perlu untuk serapan yang lebih cepat. " Ya kendala memang dari SPJ, jadi gak bisa mengajukan kalau SPJnya belum selesai, nah klausul itu ada dalam Perbup, Alhamdulillah sekarang sudah di revisi," Katanya di Telagasari.


Wawan menambahkan, revisinya Perbup itu ada penambahan agar DD bisa cair segera, yaitu SPJ tidak wajib dilaporkan setiap tahap, karena sekarang diatur bahwa SPJ Dana Desa ini dibuat dan dilaporkan di pertengahan tahun dan diakhir tahun. Sehingga, pengajuan setiap tahap agar serapan bisa terealisasi, tidak boleh terhambat karena alasan SPJ yang belum tuntas . Wal hasil, klaim Wawan, tahap 1 dari sekitar 40 lebih desa yang masih belum mencairkan tahun ini, tinggal 30 desa lagi yang saat ini belum cair, dipastikan harap Wawan, selama September ini semua tahap 1 Dana Desa di Karawang ini tuntas. " Setelah revisi Perbup, tinggal 30 desa lagi, semoga selama September ini tuntas," Katanya.