PELITAKARAWANG.COM-.DPD RI meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer. Pasalnya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN disebut belum mengakomodasi kesejahteraan seluruh pegawai honorer.

Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis mengatakan, UU ASN memberikan batasan usia bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).  Hal ini menyebabkan guru honorer dengan umur di atas 35 tahun tidak bisa mengikuti seleksi CPNS.

"Padahal tenaga honorer memiliki usia lebih dari 35 tahun yang mengakibatkan mereka tidak bisa mengikuti seleksi CPNS tersebut," kata kata Damayanti dalam keterangan tertulis, Kamis 20 September 2018.

Atas hal tersebut, Darmayanti meminta agar tenaga honorer menyusun sebuah rekomendasi yang nantinya akan dibahas bersama DPR RI dan Pemerintah.

“Nanti kami dari DPD bisa berbicara langsung secara kelembagaan dengan DPR dan Pemerintah,” ucap Senator asal Provinsi Sumatera Utara ini.

Sementara itu, Senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ibrahim Agustinus Medah menjelaskan, permasalahan tenaga honorer harus segera diselesaikan lantaran melibatkan nasib banyak orang. Sumber permasalahan tenaga honorer tersebut ialah tidak adanya payung hukum yang mendasari pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS.

“Menurut saya, pemerintah ini melakukan action-nya berdasarkan payung hukum. Maka undang-undang yang menjadi dasar pengangkatan PNS atau honorer harus direvisi,” kata Ibrahim.

CPNS 2018

Selain itu, Ibrahim prihatin atas nasib tenaga honorer di daerah. Banyak tenaga honorer yang memiliki penghasilan yang kecil, bahkan tidak cukup untuk kegiatan operasional dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara.

“Guru-guru di NTT hanya ada yang terima 100 sampai 150 ribu. Padahal untuk membayar ojek sekitar satu jutaan dalam satu bulan. Kenapa mereka tetap menjadi honorer? Karena mereka ingin mendidik generasi muda. Jadi bukan soal uang, tetapi pengabdian mereka ke bangsa,” imbuhnya.