PELITAKARAWANG.COM-. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise mendorong diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perkawinan nomor 1 tahun 1974. UU ini melegitimasi perkawinan anak di bawah umur.

 'Saya sudah ketemu Menteri Agama, Lukman Hakim dan beliau mendukung program dan kebijakan apa yang saya buat, jadi beliau pasti di belakang saya. Tinggal sekarang bagaimana saya saat ini membuka opini publik,' kata Yohana saat memberikan pidato di Diskusi Media Tentang Perkawinan Usia Anak, di Hotel Millenium, Jakarta Pusat,minggu pertama di Agustus 2018 lalu.

Manurut Yohanna, UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974 tak relevan dengan UU Perlindungan anak. Dua UU ini berbenturan soal batasan minimal usia perkawinan.Dalam UU Perkawinan batasan minimal usia perkawinan 16 tahun. Diizinkan usia di bawahnya dengan dispensasi orang tua.  

'Sedangkan UU Perlindungan Anak minimal 18 tahun ke atas baru boleh dan bisa menikah,' ucapnya.

Kementerian PPPA berpegang teguh pada UU Perlindungan Anak dalam mengantisipasi pernikahan anak. Sebab UU memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi melindungi anak-anak Indonesia.

Kementerian PPPA juga mengundang LSM dan organisasi perempuan untuk merumuskan rancangan Perppu yang akan mengatur batasan usia perkawinan.  'Kebijakan dan diskusi publik seperti ini  yang bisa kita pertimbangkan dan kesepakatan bersama,' pungkasnya.