PELITAKARAWANG.COM-.  Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta pemerintah menghapus sistem honorer setelah sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diterapkan.  IGI menyambut baik komitmen pemerintah yang membuka jalan bagi guru honorer, utamanya honorer kategori dua (K2) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).  

'Alhamdulillah, hari ini Pemerintah melalui Kemenpan RB dan Kepala Staf Khusus Presiden membuka jalan,' kata Ketua Pengurus Pusat IGI, Muhammad Ramli Rahim, di Jakarta, Jumat, 21 September 2018. 

Pemerintah juga akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer lewat skema P3K tersebut. Skema ini diutamakan untuk guru honorer K2 dan tenaga kesehatan.

Menurut Ramli, janji pemerintah ini harus dikawal penuh, mengingat adanya wacana bahwa penggajian P3K akan dibebankan ke pemerintah daerah.  Kemudian setelah skema P3K ini diterapkan, IGI menuntut pemerintah untuk menghapuskan sistem honorer.  

'Sehingga ke depan tidak ada lagi guru yang tidak jelas kualitasnya diangkat dengan mudah oleh kepala sekolah, kepala dinas atau bupati/walikota/gubernur,' tandas Ramli. 

Meski IGI setuju pengangkatan P3K ini, namun Ramli tetap mengajukan sejumlah syarat, di antaranya perjanjian kerja hanya satu kali berlaku hingga masa pensiun.  Kemudian upah yang diterima guru minimal sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).  'Begitupun dengan sumber penggajian harus dari APBN bukan dibebankan ke daerah apalagi berharap pada PAD (Pendapatan Asli Daerah),' ujar Ramli. 

Ramli juga meminta tetap dilakukan seleksi ketat, untuk menjaga kualitas guru yang baik. 'Kualitas terutama yang akan diangkat menjadi guru, tetapi mereka yang tidak layak jadi guru diarahkan untuk menjadi tenaga kependidikan atau bidang lain yang tidak berhadapan langsung dengan anak didik,' pinta Ramli.

Dalam kesempatan terpisah, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) soal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk honorer. Khususnya guru honorer yang tak lolos tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.   Seleksi P3K akan berlangsung setelah tes CPNS berakhir.

'Mari kita ikuti proses ini, tentu ada solusinya. Untuk P3K bisa diikuti oleh umur 35 tahun ke atas, bagi yang dua tahun akan pensiun. Bahkan memberikan kesempatan bagi profesional dan diaspora yang sudah bekerja di luar tapi pengin memajukan bangsa dan negara jadi ingin kembali,'  ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 September 2018.

Untuk diketahui, tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD maupun APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 jika ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu.

Ilustrasi Logo dan Toga

Namun sayangnya, kesempatan untuk mereka menjadi honorer tertutup, karena terbentur aturan usia maksimum 35 tahun yang ada di dalam Permenpan-RB nomor 36 tahun 2018 dan UU ASN. Sehingga hanya 13.347 orang dari total 438.590 guru honorer K2 yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes CPNS.