PELITAKARAWANG.COM-.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya telah menyodorkan sejumlah skenario penyelesaian guru honorer, terutama kategori dua (K2) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).  
Anggota PGRI Baris
Muhadjir mengatakan, untuk saat ini solusi yang paling memungkinkan, terutama untuk guru honorer yang berusia di atas 35 tahun adalah melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  "Itu yang paling mungkin melalui PPPK  Sebetulnya enggak terlalu beda antara PNS dengan PPPK, sama-sama ASN," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat, 21 September 2018.

Perbedaan di antara PNS dan PPPK itu, kata Muhadjir hanya pada pensiunnya saja.  "Ke depan pun masalah pensiun akan ada perubahan," terangnya.

Untuk itu, sebagai solusi pertama yang didorong Kemendikbud jika guru honorer tidak dapat menjadi PNS adalah PPPK.  "Intinya kita akan cari jalan keluar, karena kita sangat hargai pengabdian mereka yang lama, mereka sekarang terkendala hanya karena batasan usia itu," tegas dia.

Muhadjir mengungkapkan, dalam skema usulan yang diajukan Mendikbud ke Menpan-RB pertama adalah honorer didorong menjadi PNS.  Kemudian jika tidak memungkinkan, baru turun menjadi PPPK.

Jika PNS dan PPPK belum terpenuhi juga, maka guru honorer akan didorong untuk menjadi tenaga tidak tetap yang pendapatannya paling tidak sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).  "Itu yang kita plan untuk atasi persoalan jangka panjang," sebut Muhadjir.