PELITAKARAWANG.COM – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan belasungkawanya atas musibah kecelakaan bus pariwisata di jalan raya Cibadak, Palabuhan Ratu, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kemarin. Analisa awal, bus itu dinyatakan bermasalah. 

Pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian setempat yang menangani kecelakaan ini. Dari hasil analisa awal, penyebab kecelakaan ditemukan beberapa hal. 

Yaitu, kendaraan sudah tidak memiliki kartu pengawasan dan tidak melakukan uji kir sejak tahun 2016. Ditemukan juga informasi bahwa kondisi kendaraan sudah bermasalah sejak di Lido Cijeruk, Bogor namun masih meneruskan perjalanan.

"Pengemudi pun diperkirakan kurang lihai mengoperasikan kendaraan, dikarenakan kondisi kendaraan dan medan yang sulit dikuasai," ujar Budi dikutip dari keterangan resminya, Minggu 9 September 2018. 

Dia menerangkan, dari hasil pengamatan sementara berkaitan dengan kondisi alinyemen jalan, di lokasi itu jalannya berliku dan turunan dengan gradien turunan sekitar 9-14 persen. Sisi jalan berupa bukit dan beberapa titik terdapat jurang. 

"Fasilitas perlengkapan jalan yang masih kurang," ujarnya menambahkan.

Berdasarkan pengamatan itu, Budi merencanakan beberapa penanganan tindak lanjut. Antara lain, Melakukan perbaikan dan penambahan perlengkapan jalan pada beberapa ruas jalan yang belum memenuhi standar keselamatan dan menempatkan pos pengawasan terpadu Kepolisian dan Dinas Perhubungan pada titik masuk jalan Cikidang terhadap bus yang akan melintas. 

Kemudian, mengumpulkan semua operator untuk dilakukan pembinaan di seluruh wilayah, melakukan rampcheck pada kendaraan milik instansi yang sering digunakan untuk sarana transportasi pegawai, melakukan ramp check di lokasi wisata sekaligus pemberian himbauan terhadap angkutan wisata yang melanggar.

Budi mengatakan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan angkutan pariwisata agar melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi. Deregulasi terhadap peraturan dirjen tentang pengawasan angkutan umum pun akan dilakukan, agar pengawasan bisa lebih ketat terhadap kendaraan wisata.

“Nantinya kami juga akan memperbaiki regulasi untuk melakukan ramp check bagi bus pariwisata. Akan ada 3 alternatif yaitu ramp check yang dilakukan oleh PO, atau ramp check oleh Dinas Perhubungan atau dilakukan oleh terminal. Jadi nanti bus pariwisata akan diarahkan masuk terminal.” (sumber VIVA).