PELITAKARAWANG.COM-.Sebelumnya dikabarakan Bupati Karawang,dr.Cellica Nurrachadiana menjanjikan akan menyurati rekomendasi penolakan Permenpan RB nomor 36 dan 37 tahun 2018 yang mengatur batas usia honorer K2 untuk mengikuti CPNS.(18/09/2018).
"Nanti akan dibahas bersama. Karena ini merupakan kewajiban pemerintah daerah menyampaikan aspirasi masyarakat. Keinginan mereka akan kita sampaikan ke presiden melalui Kemenpan RB," ucap bupati usai menemui ratusan pegawai honorer yang melakukan unjuk rasa, Selasa,di depan Kantor Pemkab Karawang. (18/9/2018).

Didampingi Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari. Bupati mengatakan, jika dalam aturan batas umur honorer K2 yang dapat mengikuti CPNS maksimal adalah mereka yang berusia 35 tahun.

Kemudian pihak pemerintah daerah juga akan menyampaikan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Kerja (P3K). Didalamnya adalah mengenai kesejahteraan jika ada pengangkatan P3K.

Ia menuturkan formasi CPNS 2018, Pemkab Karawang mendapatkan kuota 381 orang. Terbagi untuk CPNS Umum sebanyak 293 orang dan CPNS K2 sebanyak 88 orang.

Namun dari hasil verifikasi CPNS K2, untuk honorer K2 yang memenuhi syarat mengikuti CPNS hanya sebanyak 42 orang.

Sedangkan untuk kesejahteraan honor para pegawai honorer di Karawang. Pemerintah daerah menjanjikan akan memberikan upah yang proposional.

"Nanti kita akan bahas dalam APBD. Kita pastikan adalah proposional untuk upahnya," katanya.

BERIKUT ADALAH RINCIAN FORMASI CPNS 2018 DIKABUPATEN KARAWANG.