PELITAKARAWANG.COM-.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengaku sudah punya solusi mengatasi status tenaga honorer di seluruh Indonesia. Tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 akan dialihkan ke jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kontrak (P3K).

'Besok akan ada rapat terbatas (ratas) dan akan diputuskan PP (peraturan pemerintah) oleh Presiden,' kata Menpan RB, Syafruddin usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam, Kamis, 20 September 2018.
Men PAN - RB

Syafruddin mengatakan pada Jalur P3K, tenaga K2 dan sejenisnya akan mendapat memiliki kedudukan serta hak yang hampir sama dengan PNS. Undang-Undang (UU) ASN, tegas dia, sudah mengamanatkan bahwa pengangkatan pegawai harus melalui tes atau seleksi CPNS.

'Kita sudah melakukan pengangkatan pegawai sebanyak 1,1 juta orang. Dan 25 persen pegawai honorer di Indonesia telah diangkat tanpa melalui proses,' ujarnya.

Namun demikian, sambung mantan Wakapolri ini, pemerintah  tetap akan memberi perhatian pada honorer agar juga mendapatkan fasilitas. Salah satunya, yakni pengangkatan melalui P3K.

Syafruddin mengatakan, saat ini masih ada sekitar 13.300 lebih tenaga honorer yang belum diangkat sebagai pegawai. Angka tersebut sudah dianalisis dan disepakati antara pemerintah dengan DPR.

Terkait dengan masa kontrak tenaga honorer yang diangkat sebagai P3K, tambah Syafruddin, akan bervariasi. Ada yang lima tahun, 10 tahun, atau lebih. Bahkan ada yang hanya lima tahun sudah cukup.'Seperti Diaspora, mereka hanya ingin lima tahun. Setelah itu, mereka akan kembali ke wilayahnya dan mengabdi sebagai aparatur sipil negara,' pungkasnya.