PELITAKARAWANG.COM-,: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggagalkan pengiriman 20 calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Singapura dan Malaysia di penampungan pekerja PT Mangga Dua Mahkota di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.

Aksi itu berhasil digagalkan setelah Kemnaker mendapatkan informasi mengenai keberadaan calon pekerja migran ilegal. Kemnaker pun melakukan sidak ke lokasi tersebut.

'Dalam sidak itu kami temukan fakta adanya penampungan yang tak layak dan tak sesuai aturan. Kami juga mengamankan 36 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia,' kata Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Yuli Adiratna seperti dikutip Antara, Selasa, 25 September 2018.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Yuli menjelaskan, sebanyak 20 dari 36 calon pekerja migran itu tidak memiliki persyaratan dokumen lengkap. Dua puluh pekerja migran tersebut berasal dari berbagai daerah antara lain Sulawesi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Bandung, Bogor, Cianjur, Medan, dan Jawa Timur.

'Untuk 20 pekerja migran yang terindikasi akan berangkat secara ilegal akan kita data dan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center Kementerian Sosial untuk selanjutnya difasilitasi dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,' ucap Yuli.

Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Soes Hindharno menekankan Kemnaker akan memberikan sanksi tegas terhadap Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) apabila ditemukan  pelanggaran peraturan perundangan, terlebih yang dilakukan tidak sesuai prosedur.

'Pemerintah akan terus mengawasi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Untuk indikasi adanya tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya,' kata Soes.