PELITAKARAWANG.COM-.Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan  mewacanakan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dilakukan guna menekan pertumbuhan kendaraan pribadi di Indonesia.

'Belum ada semangat di regulasi itu untuk membatasi kendaraan. Kalau ini dibiarkan, akan ada kemacetan di mana-mana dan dampaknya negatif,' kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 September 2018.

Menurut dia, saat ini pembatasan umur kendaraan baru diberlakukan bagi kendaraan umum, 10 tahun untuk bus pariwisata dan 25 tahun untuk bus biasa. Sementara di negara lain, setiap kendaraan rata-rata hanya diperbolehkan berumur 10 tahun saja.

'Ke depan harus seperti itu, saat ini kita lihat banyak mobil yang tidak ekonomis dibiarkan saja di pinggir jalan,' kata Budi.

Mobil Pakir
Dia meminta pihak eksekutif dan legislatif harus mulai berani bicara soal pembatasan umur kendaraan. Apalagi, lata dia daya beli masyarakat sudah semakin meningkat, berbeda dengan 2009 saat aturan diteken.

Saat ini, masyarakat bisa membeli kendaraan dengan mudah, baik mobil ataupun sepeda motor. 'Kita akan mendekati DPR untuk revisi UU, karena ini saatnya kita bicara demikian, karena pertumbuhan kendaraan makin pesat sekali,' kata Budi.

Dia melanjutkan pembatasan juga akan berdampak sistematis. Tak hanya dari aspek ekonomi maupun keselamatan, namun juga semangat persatuan antar masyarakat contohnya banyak kecelakaan lalu lintas karena ego pengemudi.

Pengendara tidak akan mau mengerti tentang orang lain, padahal penyebab macet adalah mereka sendiri. Dengan membatasi, maka pemerintah berupaya mendidik masyarakat mengendalikan ego.

'Kalau semakin lama begini, ego semakin kuat dan konflik di jalan akan semakin terbiasa. Padahal kan seharusnya kita kedepankan toleransi,' tandas Budi.