PELITAKARAWANG.COM - M Taufik, caleg dari Partai Gerindra, bisa bernapas lega. Pasalnya, gugatan M Taufik yang maju nyaleg dikabulkan Bawaslu DKI Jakarta.

Dirangkum, Jumat (31/8/2018), jalan menuju pencalegan M Taufik memang tak mulus. Sebagai mantan napi kasus korupsi, M Taufik terbentur peraturan KPU (PKPU) tentang eks koruptor tak boleh nyaleg.

Dia pun terus berusaha melakukan perlawanan. Mulai menggugat aturan tersebut ke MA hingga menggugat KPU ke Bawaslu. Perjuangan Taufik berbuah hasil. Sore ini gugatan Taufik dikabulkan Bawaslu DKI.



Majelis sidang ajudikasi Bawaslu memaparkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UU.

Pertimbangan ini mengacu pada keterangan Margarito Kamis sebagai ahli yang diajukan M Taufik soal kesempatan bagi setiap orang dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945. 

"Demikian juga disampaikan oleh ahli pemohon Saudara Margarito Kamis sehingga kedudukan peraturan KPU tentang pelarangan seorang mantan terpidana korupsi tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Akan tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dapat dimaknai terhadap penerapan pasal dalam peraturan KPU secara konstitusional maupun legalitasnya bertentangan dengan peraturan di atasnya dan peraturan tersebut seharusnya tidak dapat dilaksanakan oleh termohon," papar anggota Bawaslu DKI Jakarta Siti Rahman dalam sidang ajudikasi, Jumat (31/8).  



Pertimbangan lainnya, M Taufik sudah memenuhi syarat pencalegan sebagai mantan napi yang diatur dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Eks napi bisa maju caleg asalkan mempublikasikan kepada publik soal statusnya. 

"Terhadap Pasal 240 ayat 1 huruf g telah dipenuhi oleh yang bersangkutan dengan melakukan pengumuman secara terbuka kepada publik baik dirinya adalah mantan terpidana korupsi sesuai dengan bukti P2 dan P2," sambung Siti Rahman. 

Alhasil, Bawaslu memutus menerima permohonan M Taufik untuk seluruhnya dan menyatakan data pencalegan M Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Sebelum ada langkah lanjutan dari KPU, kini M Taufik bisa bernapas lega soal pencalegannya. 




sumber : detikcom