PELITAKARAWANG.COM-.Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi meminta para guru honorer Kategori dua (K2) maupun nonkategori untuk berhenti berdemo.  PGRI berjanji akan membantu perjuangan para guru honorer melalui jalur diplomasi dengan para pemangku kebijakan.

"Jangan sampai demo berlanjut ke skala nasional, PGRI akan bantu perjuangan guru honorer," seru Unifah, saat jumpa pers Peduli Honorer, di Kantor PGRI, Gedung Guru, Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 20 September 2018.

Ilustrasi Anggota PGRI BARIS
Dalam acara yang dihadiri sejumlah penurus pusat dan daerah tersebut, Unifah kembali mengingatkan tentang tugas mengajar guru sebagai tugas pokok.  Jika aksi menyampaikan aspirasi dilakukan dengan berdemonstrasi, turun ke jalan, hingga mogok mengajar dan membuat siswa terlantar, itu akan mencederai tugas mulia guru sebagai pendidik.

Menurut Unifah, gerakan perjuangan guru honorer sudah saatnya mengalami perubahan.  Tidak lagi dengan berdemonstrasi dan turun ke jalan. Sebab bercermin dari lima kali aksi nasional di Jakarta sebelumnya, terbukti hasil yang didapatkan pun tidak signifikan.

Unifah menegaskan, bahwa PGRI juga tidak tinggal diam melihat kondisi guru honorer yang belum kunjung jelas nasibnya. Terutama setelah terbitnya permenpan-RB nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 salah satu pasalnya mengatur batasan usia CPNS 35 tahun juga berlaku untuk guru honorer K2 tersebut.  Syarat ini membuat resah, karena mustahil dipenuhi bagi tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun dan telah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi.

Terkait hal itu, Unifah mengatakan jika PGRI telah mengajukan kepada pemerintah untuk memperlebar rentang batasan usia bagi guru honorer dalam seleksi CPNS 2018.  "Kalau bisa honorer yang berada di rentang usia 35-45 tahun juga diberikan kesempatan untuk mengikuti rekrutmen CPNS sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para guru honorer tersebut," jelas Unifah.

Di satu sisi, Unifah dapat memaklumi posisi pemerintah yang juga terbentur pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di mana aturan tentang pembatasan usia tersebut juga tertulis di dalamnya. "Tapi PGRI menyampaikan ke pemerintah, alangkah eloknya jika dedikasi dan pengabdian mereka tetap dihargai. Kami berharap ada regulasi yang dapat melindungi honorer," ungkap Unifah.

Seperti diberitakan sebelumnya, gelombang unjuk rasa para guru honorer semakin membesar setiap harinya. Ribuan guru mulai turun ke jalan, bahkan bersepakat untuk mogok mengajar sebagai wujud menyampaikan aspirasi dan kekecewaan mereka terhadap pembatasan usia yang dinilai tidak adil dan diskriminatif terhadao honorer.