PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor yang masih aktif dan menerima gaji segera mengembalikannya ke negara. Hingga kini, KPK mencatat ada 2.357 PNS koruptor yang dinyatakan masih aktif.

'Prinsipnya, kalau (PNS koruptor) masih digaji itu harus‎ dikembalikan ke negara,' kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 6 September 2018.

Saut mengatakan PNS merupakan abdi yang seharusnya melayani masyarakat dan negara. Maka, jika sudah terbukti bersalah melakukan korupsi dan telah ditahan, PNS tersebut secara otomatis tidak bekerja lagi untuk masyarakat.

'Mereka yang dihukum atau ditahan harus mengembalikan uang yang diterimanya, karena‎ yang menerima dari negara (PNS) seharusnya bekerja untuk negara,' ujar dia.

Saut menegaskan PNS yang terlibat dalam praktik korupsi tidak dapat ditoleransi apa pun alasannya. Terlebih, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan sebagai PNS.

'Sebaiknya korupsi sekecil apa pun harus diberi sanksi, jadi kalau sudah menjadi pegawai negeri seharusnya bersyukur dan menjaga integritasnya,' pungkasnya.

Data yang diperoleh KPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi, yakni Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh‎, dan Manokwari.

Dari 14 daerah itu, ada 2.357 PNS yang terlibat korupsi dan masih aktif.‎ Sedangkan, PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat hanya sekitar 317 orang.

BKN terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkrah. Merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), BKN akan melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi, namun belum dipecat.