PELITAKARAWANG.COM-. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan surat keterangan (suket) bagi pemilih pemula pada Pemilu 2019. Pasalnya, ada sekitar 5 juta pemilih pemula yang belum memiliki kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el). 

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan 5 juta pemilih pemula ini belum dimasukan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) lantaran belum memiliki KTP-el. Sebanyak 5 juta pemilih pemula ini adalah mereka yang baru menginjak usia 17 tahun dalam periode 1 Januari 2019 hingga hari pemungutan suara pada 17 April 2019. 

'Kalau berdasarkan regulasi mereka tidak bisa masuk DPT karena pemilih itu kan supaya saya tahu dia usia berapa, sebetulnya harus ada dokumennya, yaitu KTP-el,' kata Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018. 

Arief mengatakan pertemuan dengan DPR dan pemerintah mengamanatkan agar regulasi pemungutan suara dilakukan sesuai perintah undang-undang. Jika mengacu pada undang-undang, 5 juta pemilih pemula ini terancam kehilangan hak pilihnya.

UU hanya mengatur KTP-el sebagai satu-satunya dokumen yang menjadi dasar bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih. Pasal 358 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum mengatur pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara meliputi:

a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPSLN yang bersangkutan;

b. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan;

c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan

d. penduduk yang telah memiliki hak pilih.

KPU sempat mengusulkan kepada Kemendagri agar KTP-el 5 juta pemilih pemula ini diterbitkan lebih awal. Namun, Kemendagri menolak usulan tersebut lantaran bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengatakan KTP-el baru bisa diterbitkan jika penduduk menginjak usia 17 tahun. 

Atas dasar itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar KPU mengatur mekanisme penggunaan suket sebagai dasar bagi pemilih pemula untuk menggunakan hak pilihnya. Zudan mengusulkan agar hal itu diatur dalam peraturan KPU (PKPU) demi menyelamatkan hak konstitusional warga. 

Menanggapi usulan tersebut, Arief mengaku KPU tidak keberatan, tetapi dengan satu syarat. 'Kami mau saja membuat aturan itu, tetapi semua harus setuju dan harus mendukung supaya apa yang belum diatur, bisa diatur untuk melindungi hak mereka,' tegas Arief.