PELITAKARAWANG.COM - Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai calon presiden-wakil presiden untuk pemilihan umum 2019.

Arief menyampaikan kedua pasangan kandidat tersebut memenuhi seluruh syarat pencalonan presiden-wakil presiden.

"Hasil rapat pleno, dua paslon yang mendaftar yaitu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2019," ujar ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU RI di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis sore (20/9).



Arief mengatakan, Komisioner terlebih dahulu menggelar rapat pleno sebelum menyatakan kedua kandidat memenuhi syarat untuk pemilu 2019.

"Tanggal 20 September, KPU melaksanakan rapat pleno DCT DPR, DPRD, DPD, capres-cawapres peserta pemilu 2019," kata Arief.

Terkait dengan dukungan parpol peserta pemilu 2019 dari kedua kandidat, Jokowi-Ma'ruf lebih banyak dengan sembilan parpol. Yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Selain itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).



Sedangkan Prabowo-Sandi didukung oleh 5 parpol. Yakni, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, dan Partai Demokrat.

Sebelum menetapkan kedua pasangan capres-cawapres, KPU RI telah memeriksa berbagai macam dokumen yang menjadi syarat administratif pencalonan presiden-wakil preisiden. Selain itu, KPU RI juga melakukan serangkaian tes kesehatan terhadap para kandidat.

Setelah tahap penetapan, selanjutnya adalah tahap pengambilan nomor urut pasangan capres-cawapres. Acara akan digelar di kantor KPU RI pada Jumat malam (21/9).



Kemudian pada 23 September-13 April 2019 merupakan masa kampanye bagi para kandidat. Masa kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.

Tahap masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, yakni 14-16 April 2019. Setelah itu, pencoblosan akan dilaksanakan pada keesokan harinya, yakni 17 April 2019.

Masa rekapitulasi suara akan berlangsung sejak 25 April hingga 22 Mei 2019. Pasangan capres-cawapres terpilih akan  dilantik pada 20 Oktober 2019.


Selain penetapan capres-cawapres KPU RI menetapkan calon anggota legislatif, khususnya DPD dan DPR. Sedangkan untuk anggota DPRD I dan II akan disampaikan di KPU masing-masing daerah.





sumber : cnnIndonesia