PELITAKARAWANG.COM-.Berdasarkan Perbup Nomor 57 Tahun 2018 tentang cara pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang dan Keputusan Bupati Karawang Nomor:141.1/Kep..482-HUK/2018 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkades serentak untuk gelombang III di Kabupaten Karawang.Maka malam ini,Jum'at/14/09/2018,sekitar pukul 20.00 WIB,bertempat di Kantor DPMD Bidang Pemdes Kabupaten Karawang akan diumumkan atau diberikan hasil penelitian persyaratan Adimitrasi bagi para bakal calon Kepala Desa (Kades).
Penyerahan hasil penelitian persyaratan admitrasi tersebut,(untuk yang lolos,red) akan menjadi dasar selanjutnya bagi setiap bakal calon Kades guna mengikuti tahapan-tahapan berikutnya.