PELITAKARAWANG.COM-.Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah meminta pemerintah segera mencari solusi bagi nasib guru honorer yang tidak memenuhi syarat batasan usia di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.  Memasuki tahun politik harus dimanfaatkan sebagai momentum memperjelas nasib guru honorer, agar tidak muncul kegaduhan akibat dipolitisasinya urusan tersebut.

Surat K2 Karawang (ilustrasi).

 Anang menyayangkan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 yang salah satu pasalnya mengatur batasan usia CPNS 35 tahun juga berlaku untuk guru honorer Kategori 2 (K2).  Syarat ini tentu mustahil dipenuhi bagi tenaga honorer yang telah puluhan tahun mengabdi.

“Saya mendorong pemerintah untuk serius menyelesaikan persoalan guru honorer ini. Mengingat nasib guru honorer selama bertahun-tahun tidak memiliki kejelasan,” tegas Anang, di Jakarta, Senin, 17 September 2018.

Ia menuturkan bahwa dengan adanya gelar aksi demo yang dilakukan oleh ratusan guru honorer Jumat, 14 September kemarin ini, dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah guru honorer. Masalah ini sangat krusial, apalagi di tahun politik seperti sekarang.

“Apalagi, saat ini memasuki tahun politik, masalah ini harus dikelola dengan baik oleh pemerintah,” terangnya.

Anang mengatakan, semestinya pemerintah bisa memprioritaskan tenaga guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi.  Hal ini juga untuk mengakomodasi jumlah tenaga guru honorer, terutama yang sudah puluhan tahun mengajar.

Terlebih lagi dari data Kemendikbud, kebutuhan guru sekolah yang tersebar di Indonesia mencapai 1 jutaan guru.  “Jika melihat data kebutuhan guru, saat ini kita membutuhkan 988.133 guru PNS di sekolah negeri,” ujar Anang.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah membuka 238.015 lowongan CPNS di luar lulusan ikatan dinas, yakni sebanyak 8.003 kursi.  Sekitar 50,41% atau 120 ribu kuota di antaranya adalah formasi untuk tenaga di bidang pendidikan seperti guru, dan dosen.

Besarnya kuota CPNS untuk sektor pendidikan yang dibuka pada rekrutmen abdi negara tahun ini dilakukan, untuk meningkatkan daya saing bangsa, dengan prioritas pada pelayanan dasar seperti pendidikan, dan kesehatan.

Dari jumlah 120 ribu tersebut, sekitar 100.000 di antaranya khusus untuk rekrumen guru baru. Tes CPNS untuk formasi dibuka untuk pelamar dari kalangan umum, maupun guru berstatus honorer, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam rekrutmen CPNS 2018, hanya 13.347 orang dari total 438.590 honorer K2 yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes CPNS. Hal tersebut dikarenakan, terbentur syarat batasan usia, yakni maksimal 35 tahun bagi pelamar CPNS kategori umum maupun K2.