PELITAKARAWANG.COM-. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan kebijakan perekaman dan pengambilan e-KTP di masing-masing kecamatan.Hal ini untuk mengantisipasi mengularnya antrean di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Perekaman dilakukan di masing-masing kecamatan. Kemudian berkas dikumpulkan dibawa ke Disdukcapil Karawang untuk dicetak. Setelah dicetak dibawa kembali ke kecamatan untuk didistribusikan. Kebijakan berlaku sejak 6 September 2018," ujar Kepala Disdukcatpil Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan di kantornya Jalan Surotokunto KM 7,Karawang,Rabu,(5/9/2018).

Proses tersebut, katanya, membutuhkan waktu tiga hari sejak permohonan dan perekaman e-KTP. Waktu tersebut dibutuhkan untuk peroses pengumpulan, pencetakan, hingga pendistribusian.

Hanya saja,tambahnya,setiap kecamatan mendapat kuota 40 e-KTP per hari. Sehingga, setiap hari Disdukcatpil mencetak 1.200 e-KTP.

"Kuotanya 40 e-KTP per kecamatan per hari. Jadi jumlah kuota untuk 30 kecamatan 1.200," ungkapnya.

Ia menyebutkan,kebijakan perekaman hingga pengambilan fisik e-KTP di kecamatan berlaku permanen. Akan tetapi, jika kecamatan kewalahan dan terjadi penumpukan akan dilakukan evaluasi kembali.

"Berlaku permanen," tambahnya.

Meski kebijakan tersebut diterapkan, lanjutnya, pelayanan satu pintu di Disdukcapil Karawang masih berlaku.Hanya saja, beberapa inovasi pelayanan dilakukan untuk mengurai antrean di Disdukcatpil Karawang. 

"Salah satunya permohonan pembuatan Akta Kelahiran bisa melalui online via WhatsApp," katanya.