PELITAKARAWANG.COM-. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Bandung. Polisi pun mengamankan 10,479 kilogram sabu dari tangan pelaku.(13/09/2018).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Enggar Pareanom mengatakan, penyelundupan narkoba jaringan internasional itu dikendalikan oleh Napi Lapas Kelas II A Subang, Edi Junaedi, 30.

'Pengungkapan kasus ini berhasil berkat kerjasama Kalapas Subang Kadiyono, Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri, dan PJR Polda Jabar,' kata Enggar di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 12 September 2018.

Pada Rabu, 5 September 2018 pukul 22.00 WIB, kata Enggar, petugas mengejar dua tersangka, Isep Sumarna, 28, dan Yana Karyana, 29, sampai ke kilometer 59 Karawang Timur.

'Atas kerjasama itu, kami berhasil meringkus tiga tersangka dan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus teh hijau seberat 10,479 kilogram,' jelas Enggar.

Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku membungkus sabu dengan kemasan teh merek China.

Tersangka Yana dan Isep masing-masing mendapat upah Rp400 ribu untuk setiap pengambilan sabu. Dalam pengakuannya, mereka sudah lima kali mengambil paket sabu dalam jumlah besar.

Enggar kembali menjelaskan, Edi mengendalikan narkoba ini dari dalam Lapas. Dia mendapat kiriman sabu dari Malaysia melalui jalur laut. Setelah tiba di Tanjungpriok, Jakarta, Edi memerintahkan tersangka Yana dan Isep untuk mengambil barang tersebut.

'Edi merupakan sindikat narkoba internasional. Wilayah pemasaran sabu-sabu sindikat Edi alias Edo ini seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Bandung. Dari bisnis ini, Edi mengaku meraup keuntungan Rp5 juta-Rp10 juta per minggu,' ujar Enggar.

Selain barang bukti sabu seberat 10,479 kilogram senilai Rp21 miliar, polisi juga menyita satu unit mobil Datsun Go warna putih nopol D 1564 AFX, dua unit ponsel milik Yana, Dua ponsel milik Isep, dan tiga ponsel Samsung milik Edi alias Edo.

'Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati,' tegas Enggar.