PELITAKARAWANG.COM-. Pasangan suami istri, DY, 34, dan WA, 39, warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini harus berurusan dengan polisi. Mereka kedapatan mengutil di 26 minimarket sepanjang wilayah pantai utara (pantura) dalam waktu satu hari.

Kapolres Karawang, AKB Slamet Waloya mengatakan pasutri itu berencana membuka warung kelontong di Kabupaten Kuningan. Untuk mengisi warungnya itu, pasangan ini memilih mengutil di 26 minimarket sepanjang Jalur Pantura wilayah Cirebon hingga Kabupaten Karawang.

"Mereka beraksi dalam satu hari yakni Kamis, 13 September siang dari wilayah Cirebon hingga tertangkap di Karawang pada Jumat, 14 September malam," kata Kapolres Karawang, AKB Slamet Waloya, Kamis, 27 September 2018. 

Waloya mengatakan pelaku secara sengaja menyewa mobil dari Kabupaten Kuningan dan menyisir sejumlah minimarket di wilayah Kabupaten Cirebon, Indramayu, Subang hingga Karawang.

Modusnya, sang suami DY menunggu di dalam mobil yang terparkir. Lalu, WA berpura-pura sebagai pembeli, dia mengambil sebagian kecil belanjaan. Sementara hasil curiannya di masukan ke dalam tas wanita hobo bag yang dibawanya.

"Untuk menghilangkan kecurigaan kasir. WA membayar sebagian kecil belanjaanya. Sedangkan hasil curiannya di masukan ke dalam tas wanitanya," kata Kapolres Karawang.

DY dan WA akhirnya mengalami apes, ketika kasir minimarket di wilayah Kecamatan Klari, Karawang mencurigai gelagat pelaku. Saat itu terlihat pelaku mengambil banyak barang belanjaan, tetapi yang dibayar sangat sedikit. Setelah diperiksa tasnya, benar saja banyak barang curian.

Melihat istrinya digeledah, DY mencoba kabur namun berhasil ditangkap di wilayah pom bensin Klari. Para pelaku pun segera dibawa ke Polsek Klari.

Setelah mobil pelaku diperiksa, benar saja di dalamnya petugas menemukan ratusan hasil barang curian berupa sabun, minyak wangi, kosmetik, sampo, sembako berbagai merek.

Kepada polisi, keduanya mengaku jika hasil curian itu rencananya akan digunakan untuk mengisi barang-barang jualan di warung kelontong. Karena tidak punya modal, akhirnya mereka mengutil di puluhan minimarket.

"Ide pengutilan ini sudah direncanakan para pelaku jauh-jauh hari," kata dia.

Pasangan suami istri ini akan dijerat dengan Pasal 363 juncto 65 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.