PELITAKARAWANG.COM-.Dalam kurun waktu 1×24 jam, seorang pembobol minimarket berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Klari ,Karawang.
Pelaku berinisial HD (29) adalah warga Klari yang berprofesi sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di Karawang. 

“Dari pengakuan pelaku telah 2 kali melakukan pencurian di daerah Kabupaten Karawang,” kata Kapolsek Klari Kompol Relisman Nasution saat memimpin jalannya Konferensi Pers di Mako Polsek Klari, Kamis kemarin,(27/9/2018).

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dinding belakang kemudian merusak atau menjebol dengan menggunakan palu dan pahat, lalu pelaku masuk ke selasar dan menjebol plafon untuk masuk ke dalam minimarket.Selanjutnya pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil barang-barang yang kemudian dimasukkan ke dalam 3 buah karung,” ucap Kapolsek Klari.
“Pelaku mengatakan hasil curiannya yang ia dapat untuk digunakan sendiri dan sebagiannya ia jual ke daerah Cikarang,” tambahnya.
Barang bukti yang disita antara lain 31 slop rokok berbagai merk, pahat, palu, dan sepeda motor Yamaha Vega R berwarna merah hitam serta jaket yang seringkali dipake saat dirinya beraksi.Atas tindak kejahatannya,pelaku HD dikenakan Pasal 363 Yo 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,pungkas Kapolsek Klari.